Pengacara: Mary Jane Belum Tahu Nasibnya Jadi Polemik Presiden Jokowi dan Duterte
Mary Jane tidak mengetahui ihwal polemik Jokowi dan Duterte. Pasalnya, Mary Jane hidup seorang diri di dalam sel
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Silang pendapat Presiden Joko widodo dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte terkait nasib terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso, kian memanas.
Presiden Jokowi bersikukuh mendapat restu Duterte untuk memproses hukum Mary Jane.
Namun, Mary Jane tidak mengetahui ihwal polemik Jokowi dan Duterte. Pasalnya, Mary Jane hidup seorang diri di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.
Pengacara Mary Jane, Agus Salim pun belum mengabari kabar polemik Jokowi dan Duterte.
"Saya belum menghubungi Mary Jane. Untuk berita tentang dia akhir-akhir ini juga belum diberi tahu," kata pengacara Mary Jane, Agus Salim, Selasa (13/9).
Ia bertemu terakhir dengan Mary Jane beberapa hari jelang Idul Fitri silam. Saat itu, Ibu dua anak itu hanya menanyakan perkembangan kasus perdagangan manusia yang menempatkan dirinya sebagai korban.
Kasus dugaan perdagangan manusia yang menjerat Maria Kristina Sergio pun menyelamatkan Mary Jane dari eksekusi mati yang sedianya berlangsung pada April 2015.
Saat Mary Jane bakal dipertemukan dengan juru tembak, Maria Kristina justru mengaku sebagai perekrut dan menempatkan narkoba pada barang bawaan Mary Jane.
Kini nama Mary Jane kembali diperbincangkan. Agus lalu mengaku kaget usai mengetahui pernyataan Duterte kepada Jokowi.
Ia menengarai, nasib Mary Jane bakal tidak jelas usai pertemuan Jokowi dengan Duterte. Apalagi, Jokowi kembali menegaskan sikap Duterte yang mempersilakan aparat hukum Indonesia memproses hukum Mary Jane.
"Presiden Duterte menyampaikan, silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan jelas," ujar Jokowi di Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016).
Pernyataan Duterte bahwa Mary Jane mesti diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ditangkap Jokowi sebagai bentuk penghormatan Filipina terhadap putusan pengadilan atas Mary Jane, yakni hukuman mati.
"Gimana sih? Kan sudah sangat jelas beliau hormati proses hukum yang ada di sini. Ya, sudah," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Filipina menyebutkan, Duterte belum memberikan "lampu hijau" terkait eksekusi Mary Jane.
"Presiden Duterte tidak memberi 'lampu hijau' atas eksekusi Veloso, namun menyatakan Presiden akan menerima 'keputusan akhir' terkait kasus Mary Jane," demikian pernyataan Menlu Filipina Perfecto R Yasay lewat akun resmi dan media sosial.
Bantahan itu disampaikan menyikapi pernyataan Jokowi sebelumnya bahwa Duterte justru mempersilakan Pemerintah Indonesia untuk mengeksekusinya. Hal itu terungkap saat Jokowi bertemu Duterte di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9) lalu.
Presiden Jokowi pun mengapresiasi langkah Duterte yang menghormati hukum di Indonesia. Ia menyebut, Duterte konsisten dalam memerangi tindak pidana narkotika.
"Saya lihat konsistensi Presiden Duterte terhadap narkoba sangat tinggi. Tidak ada toleransi," ujar Jokowi.