Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKPU Yang Bolehkan Terpidana Hukuman Percobaan Ikuti Pilkada Berpotensi Langgar UU

"PKPU sebagai peraturan teknis hanya boleh menjabarkan secara teknis apa yang sudah diatur oleh undang-undang."

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Fraksi Demokrat menilai pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mengikuti Pillada berpotensi melanggar UU No. 10/2016.

"PKPU sebagai peraturan teknis hanya boleh menjabarkan secara teknis apa yang sudah diatur oleh undang-undang. Tidak boleh merumuskan norma baru yang bertentangan dengan undang-undang," kata Didik Mukrianto melalui pesan singkat, Selasa (12/9/2016).

UU No 10/2016 telah mengatur mengenai syarat pencalonan yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Dia memaparkan, Pasal 7 ayat (2 g) UU 10/2016 cukup jelas menyatakan, yang boleh mencalonkan diri dalam pilkada adalah orang yang belum pernah terpidana atau mantan terpidana tapi harus mengumumkan ke publik mengenai statusnya tersebut.

Atas dasar itu tidak ada ruang menurut undang-undang bagi terpidana yang sedang menjalankan hukumannya termasuk hukuman percobaan.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan bahwa apabila PKPU tetap mengakomodir terpidana diperbolehkan mencalonkan diri maka selain melanggar undang-undang maka akan menimbulkan ketidakpastian dan kegaduhan yang tidak perlu dalam pelaksanaan pilkada serentak 2017.

"FPD ingin tetap proporsional dan obyektif dalam melahirkan pimpinan bangsa termaksuk kepala daerah. FPD ingin kualitas demokrasi kita juga seiring dg out putnya yaitu lahirnya kepala daerah yang punya integritas bagus, rekam jejak yang tidak tercela dan bersih dalam rangka mengemban amanah dan tugas2 pemerintahan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Apabila PKPU nantinya akan tetap mengakomodir terpidana diperbolehkan mengikuti Pilkada Serentak 2017, maka akan membahayakan demokrasi kita karena melanggar undang-undang. Dan berpotensi dilakukan judicial review yang juga berpotensi terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017," tegas Didik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas