Mengaku Terima Perintah dari Ketua PN Jakpus, Edy Minta Ubah Kalimat Surat Sita PT Paramount
Dalam dakwaan Edy Nasution, mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui Edy pernah meminta Rp 3 miliar pada PT Lippo Group untuk mengubah surat sita PT JBC.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution disebut pernah meminta juru sita PN Jakarta Pusat Tri Wahyono untuk mengubah isi surat sita PT Jakarta Baru Cosmopolitan (JBC), anak usaha PT Paramount Enterprise.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Tri yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK, Edy meminta pengubahan itu beberapa kali.
Dalam BAP 26 Oktober 2015, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gusrizal, melalui Eddy Nasution beberapa kali meminta supaya surat sita diubah.
"Itu konsep dari pak ketua," kata Tri saat bersaksi untuk Edy Nasution di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurutnya, perintah yang diberikan Edy untuk mengubah surat sita lantaran ada salah ketik. Ada kalimat, yang diminta supaya diubah.
"Kalimat yang tadinya tidak dapat dieksekusi jadi belum dapat dieksekusi," kata Tri.
Jaksa kembali bertanya terkait alasan supaya kalimat itu diganti. Tapi, Tri mengaku tidak pernah menanyakannya.
"Saya hanya jalankan perintah atasan," tambahnya.
Setelah mengganti surat itu, Tri mengaku ia hanya menyimpan suratnya.
Padahal, setelah dibuat draf, dibawa ke panitera, kemudian dibawa lagi ke juru sita buat untuk kemudian didistribusikan ke pihak pemohon.
Dalam dakwaan Edy Nasution, mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui Edy pernah meminta Rp 3 miliar pada PT Lippo Group untuk mengubah surat sita PT JBC.
Lippo Group mengiginkan supaya surat sita yang dimohonkan Supramono kuasa hukum ahli waris Tan Hok Jian, dari belum dapat disita menjadi tidak dapat disita.
Namun, pihak Lippo Group dalam hal ini bos Lippo Group Eddy Sindoro hanya menyanggupi uang Rp 1,5 miliar. Setelah sepakat, Eddy melalui pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno menyerahkan duit itu pada Edy Nasution.
Perbuatannya, Edy Nasution didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.