Anggota Komisi VII DPR Minta Polda Kalteng Serius Awasi Kawasan Pertambangan
Mengambil hasil tambang di lahan milik orang lain dan kemudian mengekspornya merupakan suatu kesalahan besar.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Endre Saifoel, menyesalkan lemahnya pengawasan aparat kepolsiian dalam ekspor hasil tambang belakangan ini.
Menurutnya, mengambil hasil tambang di lahan milik orang lain dan kemudian mengekspornya merupakan suatu kesalahan besar.
"Ekspor zircon tersebut apakah ada izin usaha pertambangan khususnya (IUPK). Izin clear and clean (C&C) itu memenuhi syarat atau tidak. Mengambil zircon di lahan milik orang lain, jelas tindakan yang salah," kata Endre Saifoel kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Komisi VII DPR, sebuah perusahaan di Kalimantan Tengah yang menambang zirconium (Zr), mengambil bahan baku bukan dari lahan milik sendiri, tetapi dari sumber lain. Bahkan Agustus lalu mengekspor 400 ton zirconium.
Menurutnya, suatu usaha pertambangan mengambil bahan baku dari lokasi yang ada C&C, maka lingkungan hidup terlindungi dan pemasukan ke negara menjadi jelas.
Lebih lanjut politikus Partai NasDem ini menjelaskan, kebijakan C&C yang diberlakukan Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) sejak Mei 2012. Hal itu bertujuan melindungi dua hal sekaligus, yaitu lingkungan hidup dan pemasukan bagi negara dan pemerintah daerah (Pemda).
"Kalau bahan tambang bukan diambil dari lokasi yang memiliki C&C, lingkungan hidup akan rusak. Tambang adalah non-renewable, jadi generasi mendatang hanya mendapat ampas kosong yang merusak," katanya.