Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen ESDM Bungkam Suap Penerbitan IUP PT Anugrah Harisma di Sultra

Bambang mengaku diperiksa terkait Izin Usaha Pertambangan yang diperoleh PT Anugrah Harisma Barakah

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dirjen ESDM Bungkam Suap Penerbitan IUP PT Anugrah Harisma di Sultra
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di KPK, Jakarta, Jumat (16/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepada wartawan usai diperiksa, Bambang mengaku diperiksa terkait Izin Usaha Pertambangan yang diperoleh PT Anugrah Harisma Barakah dari gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"Saya hanya dimintai keterangan sudah saya jelaskan. Soal penerbitan izin," kata Bambang di KPK, Jakarta, Jumat (16/6/2016).

Ketika ditanya mengenai dugaan suap terkait penerbiatan IUP tersebut, Bambang langsung mengelak. Bambang bergegas pergi dan meninggalkan wartawan.

"Pokoknya seputar itu (IUP PT Anugrah)," tukas Bambang.

Izin tersebut bisa diperoleh PT Anugrah karena Kementerian ESDM memberikan clean and clear yang direkomendasikan gubernur Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 persyaratan IUP yang memenuhi kriteria adalah administrasi, kewilayahan, teknis dan lingkungan, finansial.

BERITA TERKAIT

IUP PT Anugrah sendiri bermasalah karena tersangkut masalah hukum dan diduga melanggar tata ruang wilayah setempat.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan izin tersebut digunakan untuk tambang padahal peruntukannya bukan tambang.

"Ada yang sudah peruntukan tambang tapi ada juga yang bukan untuk tambang," kata Syarif, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Nur diketahui mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014 kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, ke-dua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Sementara yang ke-tiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

"SK diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas