KPK Periksa Dirjen Minerba ESDM untuk Tersangka Gubernur Sultra
Bambang akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Pemeriksaan terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang gubernur Sulawesi Tenggara dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014.
Bambang akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Bambang telah hadir di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Bambang langsung masuk ke lobi KPK dan belum sempat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya itu.
Selain memeriksa Bambang, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suharto Martosuroyo.
Suharto adalah karyawan PT Billy Indonesia yang berafiliasi kepada PT Anugrah Harisma Barakah. PT Anugrah adalah perusahaan yang mendapatkan IUP dari Gubernur Nur Alam.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan yang diterbitkan kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
PT Anugrah melakukan penambangan nikel di Buton dan Konawe. Sayangnya, penambangan tersebut juga dilakukan di kawasan hutan lindung. Nur Alam pun menurunkan status hutan tersebut dari hutan lindung menjadi hutan produksi.
Selain PT Anugrah, PT Billy Indonesia juga mendapatkan izin usaha pertambangan di hutan lindung seluas 2,2 ha.