Jaksa Agung: Manuver Singapura Tidak Berdampak Hukum
Jaksa Agung Memastikan upaya perbankan swasta Singapura melaporkan peserta amnesti pajak ke kepolisian Singapura tidak berdampak hukum.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan upaya perbankan swasta Singapura melaporkan peserta amnesti pajak ke kepolisian Singapura tidak berdampak hukum terhadap peserta amnesti pajak.
Mengapa demikian? Sebab, lokasi kejadian berada di Indonesia, dan bukan di Singapura.
"Locus delicti (tempat kejadian) kan di Indonesia. Wajib pajak kan mengembalikan uangnya dari Indonesia, jadi tidak masalah," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Prinsipnya, seseorang berhak menyimpan hartanya di mana saja dan tidak boleh ada suatu tekanan, apalagi dari negara, untuk menghalang-halanginya.
Prasetyo meminta wajib pajak yang memarkir hartanya di Singapura dan hendak mengikuti fasilitas amnesti pajak tidak takut atas pelaporan itu.
Wajib pajak yang telah berniat mendeklarasikan dan merepatriasi hartanya diminta meneruskan prosesnya.
Prasetyo bahkan menyarankan semakin cepat harta di luar negeri mereka dideklarasi dan direpatriasi, maka semakin baik bagi wajib pajak itu sendiri.
"Karena kalau tahap pertama (tebusannya) di Indonesia dua persen, di luar empat persen. Termin kedua di sini tiga persen, di sana enam persen. Termin ketiga di sini lima persen, di sana sepuluh persen. Makin lama makin tinggi nanti," ujar dia.
Ia menilai, upaya pelaporan ke polisi itu adalah bentuk menghalang-halangi kebijakan dalam negeri yang seharusnya bersifat otonom.
"Itu usaha mereka untuk menghalang-halangi uang di sana tidak dibawa pergi ke sini saja itu juga bukti bahwa Singapura bergantung pada uang dari Indonesia. Malah informasinya uang di sana kebanyakan milik orang Indonesia," ujar Prasetyo.
Jika diperlukan, Prasetyo akan memberikan penjelasan dalam sosialisasi Amnesty Pajak. Ia akan memaparkan dari perspektif hukum mengenai Amnesti Pajak tersebut.
Pengamat hukum internsional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, kebijakan perbankan Singapura yang melaporkan WNI karena ikut amnesti pajak sebagai hal yang tidak tepat.
Singapura seharusnya menghormati hukum Indonesia yang sedang melaksanakan kebijakan pengampunan pajak. Apalagi, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang khusus.
Dia memahami, Singapura juga memiliki aturan yang mengharuskan setiap Bank melaporkan transaksi mencurigakan.
Namun, menurut dia, seharusnya Singapura bisa membuat pengecualian terkait tax amnesty. Alasannya, karena transaksi tersebut legal menurut hukum Indonesia.
"Dana tax amnesty dipastikan legal, meskipun bisa saja tergolong mencurigakan," kata Hikmahanto.
Selain itu, jika Bank Singapura melaporkannya akan terjadi inkonsistensi. Karena, transaksi itu baru dilaporkan ketika dananya kembali ke Indonesia. Sementara, ketika dana itu masuk ke Singapura mereka diam saja. (kompas.com/tribunnews/kontan)