Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa dan Pimpinan KPK Bahas Nasib Kajati DKI Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu Pekan Depan

KPK hingga kini belum menyentuh Kepala Kejaksaan DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa dan Pimpinan KPK Bahas Nasib Kajati DKI Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu Pekan Depan
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menyentuh Kepala Kejaksaan DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.

Sudung dan Tomo diduga kuat terlibat penghentian penyidikan perkara salas sabtu BUMN, PT Brantas Abipraya.

Keduanya hendak disuap Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno Rp 2 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan akan ada pertemuan antara Jaksa Penuntut Umum dengan pimpinan KPK.

"Akan ditelusuri akan ada pertemuan lain antara tim JPU dan pimpinan. Semoga bisa pekan depan," kata Yuyuk, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Saat awal-awal kasus tersebut bergulir, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yakin ada keterlibatan Sudung.

Berita Rekomendasi

Saut mengatakan dirinya tidak ragu menjerat Sudung.

"Kalau saya pribadi sih sudah firm ya. Nggak ragu saya," kata Saut, April lalu.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Sudi Wantoko.

Sementara, Dandung divonis hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun Marudut Pakpahan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, terdapat tiga hakim yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Tiga dari lima anggota majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa adalah delik sempurna.

Artinya, terdapat aspek penerima dan pemberi suap.

Hingga kini, KPK belum menetapkan pihak penerima suap tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas