Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Irman Gusman Bawa Pengacara Datangi Kantor KPK

keluarga belum mengetahui secara persis perihal kasus yang membuatnya dibawa oleh petugas KPK.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keluarga Irman Gusman Bawa Pengacara Datangi Kantor KPK
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Tommy Singh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Ketua DPD RI, Irman Gusman, bersama seorang pengacara mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said Kav-C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016) siang.

Tommy Singh dari kantor pengacara Tommy S Singh Bhail Law Firm mengatakan dirinya mengetahui ditangkapnya Irman Gusman oleh KPK dari anggota keluarga.

Namun, keluarga belum mengetahui secara persis perihal kasus yang membuatnya dibawa oleh petugas KPK.

"Yang kami tahu begitu yah, (Irman Gusman) ditangkap," ujar Tommy didampingi anggota keluarga Irman Gusman saat memasuki kantor KPK.

Oleh karena itu, kedatangannya bersama keluarga ke kantor KPK ini adalah untuk mengecek keberadaan Irman Gusman di kantor KPK serta upaya pendampingan hukum untuknya.

"Sementara, kami ingin memastikan apakah Pak Irman Gusman berada di dalam atau bagaimana. Nanti setelah kami ketemu orang KPK baru akan jelas," kata Tommy saat memasuki kantor KPK.

Keluarga yang datang bersama pengacara tersebut, yakni adik ipar Irman Gusman, Edi Harun dan dua keluarga jauh Irman Gusman.

Berita Rekomendasi

Hingga pukul 15.45 WIB, Harun bersama pengacara Tommy Singh sendiri masih belum bisa memasuki ruang pemeriksaan maupun menemui Irman Gusman.

Keduanya masih terlihat duduk-duduk menunggu di lobi kantor KPK.

Diberitakan, petugas KPK melakukan OTT terhadap beberapa orang, termasuk Ketua DPR RI, Irman Gusman dan seorang pengusaha, di satu lokasi di Jakarta Selatan pada Sabtu dini hari tadi.

Diduga OTT terhadap pejabat negara dan pihak swasta terkait penyuapan proyek di daerah.

Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak KPK perihal penangkapan tersebut.

Pihak KPK hanya menyampaikan, status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut masih menunggu proses pemeriksaan 1x24 dan gelar perkara atau ekspose.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas