Pakar Hukum Sebut Irman Gusman Lakukan Kasus Perdagangkan Pengaruh Sebagai Ketua DPD
"Ini soal kasus memperdagangkan pèngaruh dalam kapasitasnya sebagai pejabat tinggi negara yang akan mempengaruhi pejabat yang mempunyai kewenangan,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap Rp 100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang dikelola Bulog.
Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menilai kasus tersebut soal memperdagangkan pengaruh (trading in influence) dalam kapasitasnya sebagai pejabat tinggi negara.
Dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPD, jelas Pohan, Irman Gusman bisa mempengaruhi pejabat pengambil kebijakan yang mempunyai wewenang atas kuota impor gula.
"Ini adalah soal kasus memperdagangkan pèngaruh dalam kapasitasnya sebagai pejabat tinggi negara yang akan mempengaruhi pejabat yang mempunyai kewenangan," katanya kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/9/2016).
Ketua DPD tentu tidak mempunyai kewenangan terkait soal kuota gula impor.
Namun dengan pengaruhnya sebagai pejabat tinggi negara bisa mempengaruhi pengambil kebijakan yang lain.
Memang kata dia, negara belum memiliki pasal khusus yang mengatur mengenai perdagangan pengaruh seorang pejabat tinggi negara.
Namun, kasus tersebut bisa dijerat dengan pasal penyuapan pejabat publik.
"Sebetulnya kita belum memiliki pasal yang khusus mengatur soal trading in influence. Namun demikian tetap dapat dijerat dengan pasal penyuapan pejabat publik," jelasnya.
Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp 100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang dikelola Bulog.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pernya di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/8/2016).
"Pemberian kepada IG (Irman Gusman) terkait pengurusan kuota gula impor yang dikelola Bulog kepada CV SB untuk Sumatera Barat," kata Agus.
Uang Rp 100 juta tersebut didapatkan KPK dari dalam kediaman rumah dinas Ketua DPD Irman Gusman setelah sebelumnya KPK menangkap tiga orang di dalam mobil yang terparkir di halaman rumah dinas Irman.
Tiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial XXS selaku direktur CV SB.
Kemudian MMI istri dari XXS dan WS saudaranya.
"Dalam rumah IG kita minta diserahkan bungkusan yang diduga pemberian xxs dan MMI," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.