Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Irman Gusman Bermula Dari Kasus Suap Persidangan di Pengadilan Negeri Padang

Penangkapan Ketua DPD RI Irman Gusman bermula dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan di Pengadilan Negeri Padang.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penangkapan Irman Gusman Bermula Dari Kasus Suap Persidangan di Pengadilan Negeri Padang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK (bertopeng), disaksikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menunjukkan barang bukti suap senilai Rp 100 juta hasil OTT yang diduga melibatkan Ketua DPD Irman Gusman, saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). Dalam OTT yang diduga terkait kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penangkapan Ketua DPD RI Irman Gusman bermula dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan di Pengadilan Negeri Padang.

Di persidangan, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto menjadi terdakwa kasus perkara pidana penjualan gula tanpa SNI.

"Ternyata di dalam pengembangan kasus itu diketahui berhubungan dengan bapak IG (Irman)," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif di kantornya, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Syarif mengatakan dua penyelidikan tersebut akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan dan menjerat tersangka.

Kata Syarif, walau berhubungan, pihaknya membedakan penyidikan.

Kasus Irman adalah mengenai pemberian rekomendasi yang dibuat Irman kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) agar CV Semesta Berjaya mendapatkan SNI.

BERITA TERKAIT

"Rekomendasi itu seperti kita tahu tidak mempunyai kekuatan hukum. Tetapi rekomendasi itu bisa mempengaruhi berbuat atau tidak berbuat," ungkap Syarif.

Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, Xaveriandy bersama istrinya Memi ditemani Willy Sutanto (adik Xaveriandy) mengantarkan uang Rp 100 juta ke rumah dinas Irman.

Keempatnya langsung ditangkap KPK usai pemberian.

Xaveriandy, Memi dan Irman ditetapkan sebagai tersangka sementara Willy dilepaskan.

Sementara terkait kasus penyelidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal.

Farizal diketahui menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy.

Farizal adalah JPU yang menuntut Xaveriandy di Pengadilan Negeri Padang.

Walau demikian, dia ternyata bertindak seolah-seolah sebagai penasihat hukum Xaveriandy.

Misalnya membuat eksekpsi Xaveriandy dan mengatur saksi-saksi yang meringankan untuk Xaveriandy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas