Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Uang Suap Rp 100 Juta Itu Bukan Kelasnya Pak Irman Gusman

"Secara materil kasus ini buat saya sedikit lucu. Pak Irman itu di tasnya saja sering ada Rp100 juta.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengacara: Uang Suap Rp 100 Juta Itu Bukan Kelasnya Pak Irman Gusman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengacara Ketua DPD RI Irman Gusman, Tommy Singh, mengklaim kliennya tidak mengetahui jika bingkisan yang dia terima berisi uang Rp 100 juta. Uang tersebut diserahkan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xavariandy Sutanto dan istrinya Memi, jumat malam.

Penuturan Tommy, Irman langsung membawa bingkisan tersebut ke kamar tidurnya setelah Xaveriandy dan istrinya pulang.

"Bingkisan itu dibawa dong. Nggak mungkin di meja tamu kan. Tapi nggak diketahui apa isinya. Menurut informasi keluarga. Pas KPK datang baru dibuka," kata Tommy di KPK, Jakarta, Sabtu (16/9/2016).

Tommy sendiri menilai kasus yang menimpa Irman terbilang lucu. Pasalnya, kata dia, uang Rp 100 juta sebenarnya bukanlah kelas Irman. Tommy mengaku tas Irman bahkan sering berisi uang Rp 100 juta.

"Secara materil kasus ini buat saya sedikit lucu. Pak Irman itu di tasnya saja sering ada Rp100 juta. Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman lah kalo kita ngomong kasar ya. Artinya angka segitu buat saya tanda tanya," kata Tommy.

KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy.

Uang tersebut disebut atas jasa Irman membuat rekomendasi kepada CV Semesta Berjaya agar mendapatkan label SNI dan jatah impor gula dari Badan Urusan Logistik (Bulog).

Berita Rekomendasi

KPK juga telah menetapkan Xaveriandy dan Memi sebagai tesangka pemberi.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas