Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU KPK Usut Korupsi di Atas Rp 1 M, Kasus Ketua DPD Rp 100 Juta, Ini Kata Pimpinan KPK

Penyidik KPK juga saat ini tidak harus fokus dengan angka korupsi yang bernilai miliaran rupiah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in UU KPK Usut Korupsi di Atas Rp 1 M, Kasus Ketua DPD Rp 100 Juta, Ini Kata Pimpinan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya Jalan Denpasar Raya Blok C3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Saat penangkapan, ikut diamankan uang tunai Rp 100 juta yang diduga suap dari seorang pengusaha.

Sejumlah pihak menyangsikan kerja lembaga antirasuah tersebut.

Hal ini lantaran nominal uang yang diduga suap itu nilainya tergolong kecil, 'hanya' Rp 100 juta.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan jaringan seseorang dibangun untuk dua tujuan, ada yang baik dan buruk.

Proses ini, membangun sebuah kepercayaan yang tak memakan waktu sedikit.

"Prosesnya dimulai dari upaya dan hitungan kecil. Sampai kemudian besar, sejalan dengan kepercayaan yang tumbuh," kata Saut saat dihubungi di Jakarta, Minggu (18/9/2016).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, hal ini menjadi dasar pimpinan KPK untuk menangani dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi, yang memiliki skala kecil.

Penyidik KPK juga saat ini tidak harus fokus dengan angka korupsi yang bernilai miliaran rupiah.

Meskipun dalam UU KPK, lembaga antikorupsi ini cukup menyelesaikan kasus dengan nilai Rp 1 miliar ke atas.

UU KPK mengatur KPK hanya bisa menangani kasus korupsi di atas Rp 1 miliar dan melibatkan penyelenggara negara seperti yang tertuang dalam Pasal 11 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

"Itu sebabnya, belakangan ini, kami pimpinan berlima di KPK banyak diskusi tentang korupsi kecil atau petty corruption. Jadi tidak hanya bicara Rp 1 miliar sesuai UU KPK," kata Saut.

Saut menjelaskan, pihaknya mewaspadai kebiasaan seseorang atau oknum melakukan korupsi kecil.

Awal korupsi bernilai kecil kata Saut, bisa mengakibatkan korupsi besar.

"Orang kecil kan lama-lama jadi besar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Ketua DPD RI Irman Gusman di rumah dinasnya sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu 17 September 2016. Dirinya ditangkap atas dugaan suap pengaturan kuota impor gula di Sumatera Barat.

Sore harinya, Irman ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan kuota impor gula.

Irman ditangkap bersama tiga orang lainnya di rumah dinasnya pada Sabtu dini hari. KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp 100 juta, yang diduga sebagai uang suap yang diberikan kepada Irman.

Uang itu diambil KPK dari tangan Irman, tak lama setelah tiga orang yang diduga sebagai penyuap itu meninggalkan rumah Irman Gusman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas