Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Irman Buktikan Kekuasaan di Tangan Tak Amanah Akan Jadi Lahan Rente

Kami aprèsiasi OTT yang dilakukan oleh KPK RI dan mendorong KPK untuk mengungkap semua

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Irman Buktikan Kekuasaan di Tangan Tak Amanah Akan Jadi Lahan Rente
Tribun Medan/Nanda Fahriza Batubara
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai penangkapan Ketua DPD RI, Irman Gusman membuktikan kekuasaan di tangan yang tidak amanah akan menjadi lahan rente.

Hal itu terbukti tidak terbatas oleh wewenang yang miliki tetapi kekuasaan dan pengaruh itu sendiri yang menjadi modal untuk mencari rente, mengabaikan kepentingan masyarakat banyak dan menguntungkan pribadi atau kelompoknya.

"Kami aprèsiasi OTT yang dilakukan oleh KPK RI dan mendorong KPK untuk mengungkap semua yang terlibat dan terkait dengan praktek rente terkait dengan ketua DPD tersebut," tegas ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar simanjuntak kepada Tribunnews.com, Senin (19/9/2016).

Selain itu menurutnya, penangkapan Irman Gusman adalah momentum positif untuk memberikan shock therapy bagi para pejabat publik untuk tidak coba-coba memperdagangkan pengaruhnya untuk kepentingan Pribadi atau kelompoknya.

Namun, KPK perlu juga menjawab kritik Publik untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus Korupsi Besar lainnya yang selama ini menjadi hutang kebangsaan bagi KPK dari masa ke masa.

"Saya yakin publik akan mendukung penuh KPK bila berani konsisten mengungkap kasus-kasus "grand corruption" yang melibatkan banyak pihak di negeri ini," ujarnya.

Diberitakan, Irman adalah penerima tanda jasa Bintang Mahaputera Adipradana berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2010.

Berita Rekomendasi

Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan tanda jasa itu langsung kepada Irman, yakni pada 13 Agustus 2010.

Bintang Mahaputera Adipradana merupakan penghargaan yang diberikan atas jasa-jasa di berbagai bidang yang bermanfaat untuk kemakmuran, kemajuan, dan kesejahteraan negara.

Irman kini berstatus tersangka kasus suap setelah ditangkap KPK pada Sabtu (17/9/2016) bersama dua orang lainnya. KPK menyita Rp 100 juta dari kediaman Irman.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto kepada Irman, terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas