Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Antikorupsi Ingin Irman Gusman Dicopot dari Ketua DPD RI

Ketua DPD Irman Gusman yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat langsung dicopot dari jabatannya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pegiat Antikorupsi Ingin Irman Gusman Dicopot dari Ketua DPD RI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukan hanya dicopot dari jabatan Ketua DPD RI, bahkan Irman Gusman harus diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan DPD.

Demikian dikemukakan Pegiat Antikorupsi Hendrik Rosdinar kepada Tribunnews.com, Senin (19/9/2016).

Menurut  Hendrik, Ketua DPD Irman Gusman yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat langsung dicopot dari jabatannya.

Alasannya, Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA) ini menjelaskan, Senator asal Sumatera Barat itu merupakan buah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Jadi bukan sekedar pengembangan kasus korupsi.

"Harus ditegaskan bahwa status tersangka Irman Gusman merupakan buah dari OTT, bukan dari sekedar pengembangan kasus korupsi," ujar aktivis antikorupsi ini

Jadi tegasnya, keterlibatan Irman Gusman dalam tindak pidana korupsi sudah sangat nyata.

BERITA TERKAIT

"Soal pembuktian di peradilan hanya soal waktu dan prosedur hukum saja," jelasnya.

Oleh karena itu, dia menilai, sudah selayaknya Irman Gusman diberhentikan dari posisinya sebagai Pimpinan DPD.

"Bahkan harus dicopot dari keanggotaannya secara tidak hormat sehingga tidak melekat atas dirinya hak-hak pensiun sebagai pejabat negara," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas