Ada Oknum Jaksa yang Dinonaktifkan Terkait Kasus Irman Gusman
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan ada oknum jaksa penuntut umum yang diduga terlibat dalam perkara korupsi Irman Gusman.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan ada oknum jaksa penuntut umum yang diduga terlibat dalam perkara korupsi Irman Gusman.
Ia memastikan, jaksa yang dimaksud telah dinonaktifkan.
"Sudah dinonaktifkan, diberhentikan sementara dulu," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (20/9/2016).
Jika oknum jaksa tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka dan perkaranya masuk ke penuntutan, menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung akan memberhentikan secara tidak hormat.
Saat ini, ia memastikan bahwa oknum jaksa itu tengah diproses di Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Senin malam kemarin, tim penyidik internal memanggil oknum jaksa itu. Namun, oknum tersebut tak memenuhi panggilan.
"Yang bersangkutan ditunggu semalam belum datang, semoga hari ini sudah datang," ujar Prasetyo.
Ia berkomitmen akan bersinergi dengan KPK tentang hasil dari proses hukum internal itu.
Kejaksaan Agung tidak akan menghalang-halangi atau menghambat proses hukum oknum jaksa tersebut di KPK.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo belum dapat berkomentar terkait dugaan keterlibatan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi Irman Gusman.
Ia masih menunggu perkembangan penyidikan. "Saya masih menunggu hasil penyelidikan perihal itu," ujar Agus di Istana.
Dugaan keterlibatan Jaksa Penuntut Umum dalam rangkaian perkara korupsi Irman Gusman pertama kali diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.
Mulanya, KPK mengusut dugaan suap Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto kepada jaksa Farizal.
Namun, di tengah-tengah penyelidikan itu, KPK menemukan keterlibatan Irman Gusman.
"Ternyata dalam penyelidikan ada informasi baru yang didapatkan KPK sehingga mengantarkan pada OTT pagi tadi," ujar Syarif di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Kasus yang ditangani oleh jaksa Farizal berkaitan dengan distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia. Dalam kasus ini, Sutanto merupakan terpidana yang tengah menjalani sidang.