Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sembilan Institusi Pemerintah yang Akan Dibubarkan

Kata Asman, pembubaran sembilan institusi tersebut dalam rangka melakukan efisiensi di bidang anggaran.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Sembilan Institusi Pemerintah yang Akan Dibubarkan
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Menpan RB Asman Abnur saat baru tiba di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kamis (28/7/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengungkapkan ada sembilan institusi pemerintah yang akan dibubarkan sesuai pembahasan di dalam rapat terbatas siang  tadi.

"Setelah kami telusuri, ternyata bisa tadi kami usulkan sembilan Institusi yang tadi sudah mendapat persetujuan di ratas (rapat terbatas) untuk dibubarkan," ujar Asman di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Adapun sembilan institusi yang dibubarkan yakni, Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan KEK di Batam, Bintan dan Karimun.

Kemudian, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.

Asman menjelaskan alasan pembubaran tersebut karena sudah masuk ke dalam Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Lembaga dan/atau Kementerian terkait.

"Untuk itu, semua badan-badan yang sudah kita bubarkan itu kita kembalikan fungsinya dan kita integrasikan kembali kepada badan-badan yang mengkoordinasikan bidang yang kita bubarkan itu," ucap Asman.

Selain itu, kata Asman, pembubaran sembilan institusi tersebut dalam rangka melakukan efisiensi di bidang anggaran.

Berita Rekomendasi

Terkait para pegawai yang ada di sembilan institusi tersebut, Asman mengatakan mereka sudah dikembalikan ke kementeriannya masing-masing.

"Untuk honorer-nya tentu kita selesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Asman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas