Yusril Absen Tanpa Alasan Saat Sidang Keterbukaan Informasi Tentang Munir
Tuntutan pada sidang ini adalah publikasi laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan pejuang HAM, Munir Said Thalib.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan mantan Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, tidak menghadiri sidang keenam sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (19/9).
Tuntutan pada sidang ini adalah publikasi laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan pejuang hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib.
"Kami sampaikan, para saksi telah dipanggil dua kali secara patut dan telah diterima," kata ketua majelis hakim, Evy Trisulo Dianasari, di ruang sidang di Gedung Graha PPI, Jakata Pusat, Senin siang.
Evy menjelaskan, pemanggilan pertama dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2016. Isi surat panggilan, Yusril dan Sudi diminta menghadiri sidang pada 5 September 2016.
Saat itu, kata Evy, Sudi menyatakan kesanggupan untuk hadir. Namun, ia kemudian menyatakan tak dapat hadir dengan alasan harus mendapatkan perawatan setelah jatuh dari tangga.
Selanjutnya, majelis hakim mengirimkan pemanggilan kedua pada 6 September untuk persidangan pada hari Senin, 19 September 2016.
Akan tetapi, Sudi dan Yusril kembali tidak menghadiri persidangan. Evy mengatakan, Sudi beralasan harus menghadiri acara keluarga di Sumatera Utara pada tanggal 17-19 September 2016. Sedangkan Yusril tak memberi keterangan secuil pun.
"Pada Senin pagi majelis baru mendapatkan respons secara tertulis dari Sudi Silalahi," kata Evy.
Evy juga mengatakan, surat panggilan kepada Yusril dan Sudi dilampiri gambaran pertanyaan yang akan diajukan di persidangan. "Dalam pemanggilan, kami lampirkan beberapa pertanyaan supaya siang ini tidak mengambang karena (persidangan) harus berjalan terus mendapatkan progres," katanya.
Namun, surat panggilan dan gambaran pertanyaan itu tak juga membuat kedua mantan pejabat negara itu melangkah ke persidangan.
Sedianya, persidangan pada Senin siang itu mengagendakan mendengarkan kesaksian Yusril dan Sudi terkait jabatan yang pernah diembannya sebagai pihak yang memiliki hubungan langsung dengan laporan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.
Keterangan Sudi dan Yusril merupakan bagian dari pembuktian Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) selaku termohon atas pernyatan bahwa mereka tidak memiliki dokumen hasil penyelidikan TPF.
Selain mengirim surat pernyataan tidak bisa menghadiri sidang, Sudi Silalahi juga memberikan penjelasan tertulis tentang salinan hasil penyelidikan TPF. Penjelasan tertulis itu dibacakan hakim dan isinya antara lain adalah pernyataan Sudi bahwa ia tidak memiliki salinan hasil penyelidikan TPF Munir Said Thalib.
"Saya tidak terima salinan dokumen hasil kerja atau laporan TPF Munir," kata hakim Evy Trisulo membacakan keterangan tertulis Sudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.