Yusril Absen Tanpa Alasan Saat Sidang Keterbukaan Informasi Tentang Munir
Tuntutan pada sidang ini adalah publikasi laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan pejuang HAM, Munir Said Thalib.
Editor: Hendra Gunawan
Sudi juga menyatakan bahwa, dia tidak pernah memerintahkan untuk menyalin laporan penyelidikan TPF. Menurut dia, tidak ada satu pun laporan TPF yang masuk ke Sekretariat Kabinet.
Selain itu, Sudi menyebut dirinya tidak pernah turut serta dalam pembentukan TPF sesuai pasal 9 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir.
Sudi menjelaskan, dirinya mengetahui adanya pertemuan TPF dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pertemuan itu berlangsung beberapa kali yaitu 3 Maret 2005, 11 Mei 2005, 24 Juni 2005 di ruang kerja SBY.
Selain Seskab, pihak terkait juga ikut dalam pertemuan itu.
"Setelah sespri (sekretaris pribadi) jadwalkan pertemuan dengan TPF, saya, staf khusus presiden, dan yang lain berbagi tugas hubungi pejabat terkait, termasuk TPF untuk konfirmasi kehadiran," ucap Sudi. Menurut Sudi, dirinya tidak ikut berbicara dalam pertemuan tersebut.
Sudi bercerita, dalam pertemuan terakhir antara SBY dan TPF, ia mengingat adanya bundel map yang diserahkan ketua TPF Brigjen Marsudi Hanafi, kepada SBY. Setelah itu, Sudi ditugaskan untuk mendampingi Hanafi untuk konferensi pers pada 24 Juni 2005.
"Barangkali itulah laporan dari TPF Munir. Dalam konferensi pers saya hanya sampaikan kata pengantar," ujar Sudi.
Saat itu, konferensi pers dihadiri oleh Hanafi, Sudi Silalahi, Juru Bicara Kepresidenan Andi Malarangeng, anggota TPF Asmara Nababan, dan Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra.
Persidangan kemarin dihadiri pemohon yang terdiri atas pengurus Kontras yakni Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik, Putri Kanesia, staf Divisi Hak Sipil Politik, Satrio Wirataru, dan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ucok Sigit.
Pihak Kementerian Setneg yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Humas Faisal Fahmi kembali menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima hasil laporan TPF Munir sepanjang tahun 2005.
Faisal mengaku sudah menyerahkan salinan buku agenda keluar masuk surat di Kemensetneg pada tahun 2005 dan tak ada satu pun surat terkait TPF Munir.
Dia menduga, laporan tim TPF Munir bisa saja langsung diberikan kepada pejabat terkait seperti menteri atau pun presiden. "Jadi (bisa saja) diberikan ke pembantunya, menteri," ujar Fahmi.
Di sisi lain, Putri selaku pemohon meminta untuk ditunjukan standar operasional prosedur alur keluar masuknya surat di Kemensesneg pada tahun 2005.
Hal itu diminta Putri untuk alur perjalanan laporan dari TPF ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) waktu itu. Pejuang HAM, Munir Said Thalib meninggal dunia dalam pesawat Garuda rute Jakarta-Amsterdam, 7 September 2004. Munir berangkat ke Belanda untuk melanjutkan studi di bidang hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.