Yusril Absen Tanpa Alasan Saat Sidang Keterbukaan Informasi Tentang Munir
Tuntutan pada sidang ini adalah publikasi laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan pejuang HAM, Munir Said Thalib.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan mantan Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, tidak menghadiri sidang keenam sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (19/9).
Tuntutan pada sidang ini adalah publikasi laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan pejuang hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib.
"Kami sampaikan, para saksi telah dipanggil dua kali secara patut dan telah diterima," kata ketua majelis hakim, Evy Trisulo Dianasari, di ruang sidang di Gedung Graha PPI, Jakata Pusat, Senin siang.
Evy menjelaskan, pemanggilan pertama dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2016. Isi surat panggilan, Yusril dan Sudi diminta menghadiri sidang pada 5 September 2016.
Saat itu, kata Evy, Sudi menyatakan kesanggupan untuk hadir. Namun, ia kemudian menyatakan tak dapat hadir dengan alasan harus mendapatkan perawatan setelah jatuh dari tangga.
Selanjutnya, majelis hakim mengirimkan pemanggilan kedua pada 6 September untuk persidangan pada hari Senin, 19 September 2016.
Akan tetapi, Sudi dan Yusril kembali tidak menghadiri persidangan. Evy mengatakan, Sudi beralasan harus menghadiri acara keluarga di Sumatera Utara pada tanggal 17-19 September 2016. Sedangkan Yusril tak memberi keterangan secuil pun.
"Pada Senin pagi majelis baru mendapatkan respons secara tertulis dari Sudi Silalahi," kata Evy.
Evy juga mengatakan, surat panggilan kepada Yusril dan Sudi dilampiri gambaran pertanyaan yang akan diajukan di persidangan. "Dalam pemanggilan, kami lampirkan beberapa pertanyaan supaya siang ini tidak mengambang karena (persidangan) harus berjalan terus mendapatkan progres," katanya.
Namun, surat panggilan dan gambaran pertanyaan itu tak juga membuat kedua mantan pejabat negara itu melangkah ke persidangan.
Sedianya, persidangan pada Senin siang itu mengagendakan mendengarkan kesaksian Yusril dan Sudi terkait jabatan yang pernah diembannya sebagai pihak yang memiliki hubungan langsung dengan laporan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.
Keterangan Sudi dan Yusril merupakan bagian dari pembuktian Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) selaku termohon atas pernyatan bahwa mereka tidak memiliki dokumen hasil penyelidikan TPF.
Selain mengirim surat pernyataan tidak bisa menghadiri sidang, Sudi Silalahi juga memberikan penjelasan tertulis tentang salinan hasil penyelidikan TPF. Penjelasan tertulis itu dibacakan hakim dan isinya antara lain adalah pernyataan Sudi bahwa ia tidak memiliki salinan hasil penyelidikan TPF Munir Said Thalib.
"Saya tidak terima salinan dokumen hasil kerja atau laporan TPF Munir," kata hakim Evy Trisulo membacakan keterangan tertulis Sudi.
Sudi juga menyatakan bahwa, dia tidak pernah memerintahkan untuk menyalin laporan penyelidikan TPF. Menurut dia, tidak ada satu pun laporan TPF yang masuk ke Sekretariat Kabinet.
Selain itu, Sudi menyebut dirinya tidak pernah turut serta dalam pembentukan TPF sesuai pasal 9 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir.
Sudi menjelaskan, dirinya mengetahui adanya pertemuan TPF dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pertemuan itu berlangsung beberapa kali yaitu 3 Maret 2005, 11 Mei 2005, 24 Juni 2005 di ruang kerja SBY.
Selain Seskab, pihak terkait juga ikut dalam pertemuan itu.
"Setelah sespri (sekretaris pribadi) jadwalkan pertemuan dengan TPF, saya, staf khusus presiden, dan yang lain berbagi tugas hubungi pejabat terkait, termasuk TPF untuk konfirmasi kehadiran," ucap Sudi. Menurut Sudi, dirinya tidak ikut berbicara dalam pertemuan tersebut.
Sudi bercerita, dalam pertemuan terakhir antara SBY dan TPF, ia mengingat adanya bundel map yang diserahkan ketua TPF Brigjen Marsudi Hanafi, kepada SBY. Setelah itu, Sudi ditugaskan untuk mendampingi Hanafi untuk konferensi pers pada 24 Juni 2005.
"Barangkali itulah laporan dari TPF Munir. Dalam konferensi pers saya hanya sampaikan kata pengantar," ujar Sudi.
Saat itu, konferensi pers dihadiri oleh Hanafi, Sudi Silalahi, Juru Bicara Kepresidenan Andi Malarangeng, anggota TPF Asmara Nababan, dan Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra.
Persidangan kemarin dihadiri pemohon yang terdiri atas pengurus Kontras yakni Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik, Putri Kanesia, staf Divisi Hak Sipil Politik, Satrio Wirataru, dan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ucok Sigit.
Pihak Kementerian Setneg yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Humas Faisal Fahmi kembali menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima hasil laporan TPF Munir sepanjang tahun 2005.
Faisal mengaku sudah menyerahkan salinan buku agenda keluar masuk surat di Kemensetneg pada tahun 2005 dan tak ada satu pun surat terkait TPF Munir.
Dia menduga, laporan tim TPF Munir bisa saja langsung diberikan kepada pejabat terkait seperti menteri atau pun presiden. "Jadi (bisa saja) diberikan ke pembantunya, menteri," ujar Fahmi.
Di sisi lain, Putri selaku pemohon meminta untuk ditunjukan standar operasional prosedur alur keluar masuknya surat di Kemensesneg pada tahun 2005.
Hal itu diminta Putri untuk alur perjalanan laporan dari TPF ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) waktu itu. Pejuang HAM, Munir Said Thalib meninggal dunia dalam pesawat Garuda rute Jakarta-Amsterdam, 7 September 2004. Munir berangkat ke Belanda untuk melanjutkan studi di bidang hukum.
Institut Forensik di Belanda yang memeriksa jenazah Munir menyatakan, kemungkinan besar, pria kelahiran Malang, Jatim, itu meninggal karena racun Arsenikum dosis tinggi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Polisi kemudian menetapkan pilot Garuda, Pollycarpus Priyanto, sebagai tersangka pembunuhan Munir. Di sisi lain, fakta-fakta di persidangan menunjukkan Pollycarpus memiliki kedekatan dengan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN).
Hingga Pollycarpus selesai menjalani hukuman, masih ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab pada kasus pembunuhan Munir. (tribunnews/kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.