KPK Beri Sinyal Tahan Jaksa Farizal
Kemungkinan besar akan ditahan. Tergantung penyidik," kata Basaria
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Farizal yang telah berstatus tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengakui adanya kemungkinan jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumbar itu akan ditahan.
"Kemungkinan besar akan ditahan. Tergantung penyidik," kata Basaria di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Jaksa Farizal telah diperiksa oleh internal kejaksaan.
Menanggapi hal itu, Basaria menuturkan pemeriksaan tersebut tak akan mengganggu penyidikan di KPK
"Kalau internal kan biasanya kode etik. Beda dengan pidana," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono sebelumnya mengatakan pihaknya telah memintai keterangan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagai atasan jaksa Farizal.
KPK menetapkan Farizal sebagai tersangka menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy untuk mengatur persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
Xaveriandy adalah terdakwa pada kasus tersebut sementara Farizal adalah ketua tim jaksa penuntut umum.
Xaveriandy didakwa terkait penjualan 30 ton gula impor tanpa label SNI di Sumatera Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.