Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Takut Ditanya Soal Suap, Jaksa Farizal Hubungi Kejagung Agar Dijemput dari KPK

Farizal akhirnya berhasil meningalkan KPK usai mendapat 'pertolongan' dari Kejaksaan Agung

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Takut Ditanya Soal Suap, Jaksa Farizal Hubungi Kejagung Agar Dijemput dari KPK
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal akhirnya berhasil meninggalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendapat 'pertolongan' dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Farizal dijemput tim dari Kejagung yang dipimpin Inspektur Muda Bagian Kepegawaian, Wito.

Wito sebenarnya sempat meninggalkan KPK usai diperiksa penyidik, jelang petang.

Namun dia tidak berhasil lantaran terus diburu wartawan terkait kasus yang menjeratnya mengenai suap Rp 365 juta yang dia terima dari terdakwa distribusi gula tanpa label SNI, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Saking paniknya, Farizal berlari ke Jalan Rasuna Said. Dia sempat mengetuk-ngetuk pintu taksi untuk mendapatkan tumpangan.

Akan tetapi, sopir tidak bersedia membuka pintu walau taksi tersebut tidak mengangkut penumpang. Dalam situasi lalu lintas yang macet, Farizal kemudian kembali masuk ke lobi KPK dan memilih menghubungi Kejagung agar dijemput.

Wito Cs tiba sekitar pukul 19.30 WIB. Tim yang terdiri lebih kurang enam orang itu kemudian membawa Farizal keluar menuju mobil. Kepada wartawan, Wito sempat memberikan pernyataan terkait pemeriksaan Farizal di KPK.

Berita Rekomendasi

"Semua ini bentuk koordinasi lagi seperti yang kami lakukan tadi siang kita sama-sama menghormati hukum, proses di sini tetap jalan, proses untuk dugaan pelanggaran disiplin juga sama-sama jalan ini terus dijalin hubungan antara kejaksaan dan KPK. Jadi tetap sama-sama menghormati asas praduga tak bersalah," kata Wito di KPK.

Usai memberikan pernyataan singkat, Tim Kejaksaan bergerak pelan-pelan membawa Farizal. Farizal hanya bisa tertunduk. Dia mengunci mulutnya rapat-rapat ketika ditanya mengenai aliran uang tersebut. Rencanya, Farizal akan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan etik.

KPK menetapkan Farizal sebagai tersangka menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy untuk mengatur persidangan di Pengadilan Negeri Padang.

Xaveriandy adalah terdakwa pada kasus tersebut sementara Farizal adalah ketua tim jaksa penuntut umum. Xaveriandy didakwa terkait penjualan 30 ton gula impor tanpa label SNI di Sumatera Barat.

KPK juga menetapkan Xaveriandy dan istrinya Memi dan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka. Ketiganya tertangkap basah serah terima uang Rp 100 juta di rumah dinas Irman di Jalan Denpasar Kuningan, Jakarta Selatan, untuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Urusan Logistik.

Farizal hari ini sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas