Tidak Terima Divonis Mati, Dua Warga Tiongkok Langsung Ajukan Banding
Dolfie menyebutkan langkah banding diambil karena hakim mengesampingkan pendapat dari pihaknya.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua warga negara Tiongkok, Li Hezhang dan Li Fuzhang, tidak terima atas hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada mereka karena telah menyeludupkan18 kilogram narkoba jenis sabu dari Tiongkok ke Indonesia.
Hukuman yang sama dengan permintaan jaksa dalam tuntutannya.
Tindakan itu dianggap hakim telah melanggar Pasal 114 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Usai ketua majelis hakim Muhammad Taufik membacakan putusan, kedua pelaku dugaan penyeludupan sabu dengan tabung besi ini mendekat dengan pengacaranya, Dolfie Rompas.
Setelah berdiskusi sejenak, keduanya menyatakan sikapnya atas putusan hakim.
"Diputuskan untuk mengajukan banding," sebut penerjemah yang saat menyampaikan pendapat keduanya pada hakim di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/8/2016).
Usai sidang, Dolfie menyebutkan langkah banding diambil karena hakim mengesampingkan pendapat dari pihaknya.
Selama rangkaian persidangan, pengacara dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini menjelaskan tidak ada tanda terima tertulis kliennya menerima barang dari ekspedisi.
Selain itu, mereka juga tidak tahu barang berupa tabung besi yang dibawa ke sebuah ruko sewaan berisi sabu.
"Mereka diberi tahu bahwa yang dibawa adalah suku cadang kendaraan," sebutnya di PN Jakarta Barat.
Dolfie yakin kliennya dalam perkara ini telah dijebak oleh seorang bernama Chei Lao Fan yang meminta mereka menerima barang kiriman dari Tiongkok.
Terlebih, menurut Dolfie, Li Hezhang dan Li Fuzhang memiliki latar belakang pendidikan tidak sampai setara sekolah menengah atas.
"Li Hezhang itu sekolah cuma sampai setara SD. Kalau Li Fuzhang sekolah cuma setara SMP," sebutnya.
Sebagai informasi, Li Hezhang dan Li Fuzhang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada November 2015 silam.
Mereka diketahui menyimpan narkoba dengan berat total 18 kilogram dalam empat buah tabung besi yang masing-masing berisi 3 kilogram dan tiga tabung besi yang masing-masing berisi 2 kilogram.