Selundupkan Manusia ke Selandia Baru, Kapten Bram Ditangkap Bareskrim
"Pelaku bekerja sebagai pengkordinir para pencari suaka asal luar negeri dan dibawa ke Selandia Baru,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abraham Louhenappessy alias Kapten Bram ditangkap jajaran Subdit III Ditipidum Bareskrim Polri, Kamis (22/9/2016) kemarin di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapten Bram ditangkap karena terlibat jaringan penyelundupan orang pencari suaka ilegal.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Sulistiyono menuturkan Kapten Bram adalah DPO Polres Rote.
"Pelaku ini DPO Polres Rote, besok akan kami limpahkan ke Pulau Rote. Kami bantu pengungkapannya, beberapa pelaku lain sudah diproses di Rote," ucap Sulistiyono, Jumat (23/9/2016) di Mabes Polri.
Dibeberkan Sulistiyono, penangkapan Kapten Bram berawal dari pengembangan yang dilakukan jajarannya.
"Pelaku bekerja sebagai pengkordinir para pencari suaka asal luar negeri dan dibawa ke Selandia Baru," katanya.
Menurut Sulistiyono, kasus bermula sejak Mei 2015.
Saat Kapten Bram dan 10 pelaku lainnya bersama-sama mencari suaka ilegal untuk diberangkatkan ke Selandia Baru.
Selanjutnya terkumpul 65 imigran pencari suaka yang terdiri dari 10 warga Bangladesh, satu Myanmar dan 54 Srilangka.
Mereka dibawa dalam dua kapal terpisah.
"Kapal pengangkut berangkat dari Tegal dengan tujuan Selandia Baru. Tapi sesampainya di perbatasan perairan Australia, kapal ini dicegat dan didorong ke perairan Indonesia," katanya.
Akhirnya, kapal terdampar di Pulau Rote dan setiap imigran diminta membayar $ 4.000 hingga $ 8.000.
Dalam sekali pemberangkatan, sindikat bisa meraih uang hingga $ 325.000 atau sekitar Rp 4.000.000.000
Pelaku lainnya yaitu Yapi Aponno alias Yapi, Steven Ivan Janny, Medi Ampow, Marthen Karaeng, Arman Johanes sudah tertangkap dan diproses hukum di Pulau Rote.
"Ada 10 pelaku yang sudah tertangkap, masih satu lagi tang DPO yakni Suresh, warga Srilangka, otak komplotan ini," tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.