Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Kemungkinan Akan Tahan Jaksa Farizal

KPK kembali memeriksa Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal terkait suap penjualan gula tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Kemungkinan Akan Tahan Jaksa Farizal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal terkait suap penjualan gula tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Farizal tiba di KPK diantar langsung Inspektur Muda Bagian Kepegawaian, Wito.

Farizal sebelumnya telah diperiksa penyidik pekan lalu.

Pada pemeriksaan tersebut, Farizal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Walau sudah menjadi tersangka, Farizal hingga kini belum ditahan KPK.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap Rp 365 juta dari Xaveriandy Sutanto.

Berita Rekomendasi

Suap tersebut diduga untuk membantu Xaveriandy.

Karena, selama persidangan, Farizal membantu terdakwa Xaveriandy membuat eksepsi dan mengatur saksi-saksi meringankan.

Xaveriandy ditangkap usai menyerahkan suap Rp 100 juta kepada Ketua DPD RI Irman Gusman.

Uang tersebut untuk mendapatkan rekomendasi distribusi gula impor di Sumatera Barat dari Badan Urusan Logistik.

Xaveriandy dan Irman langsung ditahan usai penangkapan tersebut.

Jaksa Farizal diduga akan ditahan usai pemeriksaan hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas