Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Kemungkinan Akan Tahan Jaksa Farizal
KPK kembali memeriksa Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal terkait suap penjualan gula tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal terkait suap penjualan gula tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Farizal tiba di KPK diantar langsung Inspektur Muda Bagian Kepegawaian, Wito.
Farizal sebelumnya telah diperiksa penyidik pekan lalu.
Pada pemeriksaan tersebut, Farizal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Walau sudah menjadi tersangka, Farizal hingga kini belum ditahan KPK.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap Rp 365 juta dari Xaveriandy Sutanto.
Suap tersebut diduga untuk membantu Xaveriandy.
Karena, selama persidangan, Farizal membantu terdakwa Xaveriandy membuat eksepsi dan mengatur saksi-saksi meringankan.
Xaveriandy ditangkap usai menyerahkan suap Rp 100 juta kepada Ketua DPD RI Irman Gusman.
Uang tersebut untuk mendapatkan rekomendasi distribusi gula impor di Sumatera Barat dari Badan Urusan Logistik.
Xaveriandy dan Irman langsung ditahan usai penangkapan tersebut.
Jaksa Farizal diduga akan ditahan usai pemeriksaan hari ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.