UPDATE: KPU: Pejabat Negara Dilarang Bertindak Menguntungkan dan Merugikan Pasangan Calon
Pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kembali bahwa seluruh pejabat negara baik di pusat ataupun daerah dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon yang sedang berkontestasi di pemilihan kepala daerah ataupun presiden dan wakil presiden.
"Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah Senin(26/9/2016).
Pernyataan Ferry tersebut sekaligus sebagai klarifikasi atas berita sebelumnya yang dimuat Tribunnews dengan judul "KPU Ancam Hentikan Kampanye Ahok Jika Nusron Masih Ketua Tim Pemenangan".
Ferry menjelaskan sesuai dengan pasal 61 PKPU nomor 12 tahun 2016, bahwa pejabat negara juga bisa melakukan kampanye dengan mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Pejabat negara lanjut Ferry juga dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan serta menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.