Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Terkait Korupsi e-KTP

KPK kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman terkait pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Terkait Korupsi e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman terkait pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Dia akan diperiksa untuk tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Sugiharto sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa KPK.

Kepada penyidik, Sugiharto mengaku tidak ada yang keliru dalam proses pengadaan terkait tender untuk pengadaan e-KTP.

"Mengenai tahapan-tahapannya perencanaan waktu saya masih dirjen terus saya lihat sudah sama dengan data yang sudah ada," kata Irman usai diperiksa, pekan lalu.

Berita Rekomendasi

Ketua KPK Agus Rahardjo mengisyaratkan sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP.

Dalam Sprindik baru tersebut, KPK menetapkan atasan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

"Mungkin ada. Kalau penyidikan kan nggak perlu diumumkan," kata Agus di kantornya, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

KPK dalam beberapa hari terakhir memeriksa Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Ketika dikonfirmasi apakah Irman yang menjadi tersangka, Agus meminta agar mengikuti perkembangan di KPK.

"Ya nanti kamu ikuti berita selanjutnya lah," kata Agus.

Sugiharto sendiri hingga kini belum ditahan KPK.

Dia sudah menyandang status tersangka selama 2,4 tahun.

Keterangan terbaru, Sugiharto hingga kini belum ditahan karena mengaku hilang ingatan.

Agus sebelumnya mengungkapkan nilai kerugian negara akibat korupsi pengadaan e-KTP mencapai Rp 2 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas