MA Sebut Dosa Sutan Bhatoegana Sebagai Tindak Pidana Korupsi Politik
Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang dilakukan terpidana penerima suap pembahasan APBN-P 2013 dan gratifikasi Sutan Bhatoegana, Rabu (13/4/2016).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang dilakukan terpidana penerima suap pembahasan APBN-P 2013 dan gratifikasi Sutan Bhatoegana, Rabu (13/4/2016) silam.
Hukuman bekas anggota Komisi VII DPR RI ini juga diperberat menjadi 12 tahun penjara dari sebelumnya hanya 10 tahun.
Lewat website resmi www.mahkamahagung.go.id, Mahkamah Agung membeberkan dosa-dosa Sutan sehingga Majelis Kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Sutan, Selasa (27/9/2016).
Dosa pertama, Sutan selaku pemegang amanah dan pemangku kekuasaan elektoral seharusnya memberikan contoh kepada rakyat untuk menjauhi dan menolak terlibat dalam perbuatan transaksional yang bersifat koruptif.
"Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi politik," kata Majelis Hakim Kasasi dalam pertimbangan putusan kasasi seperti dikutip dalam website MA.
Kedua, Sutan menerima pemberian satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Type G warna hitam dari Yan Ahmad Suep selaku Direktur PT Dara Transindo Eltra.
Sutan juga menerima uang tunai sejumlah US$ 200.000 dari Rudi Rubiandini.
Tak hanya itu, tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Tanjungsari, Kota Medan, Sumatera Utara dari Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT SAM Mitra Mandiri.
"(Semua pemberian itu) mempunyai hubungan kausalitas dengan kedudukan terdakwa selaku Penyelenggara Negara, yaitu Anggota DPR RI dan sebagai Ketua Komisi VII DPR RI."
Ketiga, Sutan menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp 50 juta dari Menteri ESDM, Jero Wacik.
Sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan keterangan saksi Waryono Karno keterangannya berhubungan dengan keterangan saksi Didi Dwi Sutrisnohadi, Sri Utami dan saksi Dwi Hardhono.
Pokoknya menerangkan pemberian Rp 50 juta tersebut merupakan bentuk apresiasi atau perhatian atas kedatangan Sutan ke kantor Kementrian ESDM.
Pemberian uang tunai sejumlah Rp 50 juta tersebut dianggap berhubungan dengan jabatan Sutan.
Dosa keempat, Sutan selaku Anggota/Ketua Komisi VII DPR RI telah dikenal luas masyarakat Indonesia harusnya seirama dengan program pemerintah yang telah mencangkan pemberantasan korupsi.
Dosa terakhir, Sutan telah melanggar hak-hak asasi ekonomi dan hak sosial masyarakat Indonesia.
Perbuatan Sutan melakukan korupsi yang telah merugikan negara menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat.
Atas pertimbangan dosa-dosa Sutan itu, Majelis Hakim Kasasi memutus memperberat hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Sutan juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan.
Sutan juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 50 juta dan US$ 7.500 kepada negara.
Kemudian tanah dan bangunan di Jalan Kenanga, Medan, Sumatera Utara dan mobil Toyota Alphard 2.4 AT Type G dirampas negara.
Majelis Hakim Kasasi juga memutus untuk mencabut hak politik Sutan untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.