Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Pengkajian Kasus Irman Dipastikan Tak Sentuh Ranah Hukum

DPD membentuk tim untuk mengkaji permasalahan kasus yang menimpa mantan Ketua DPD Irman Gusman.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Pengkajian Kasus Irman Dipastikan Tak Sentuh Ranah Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah anggota DPD mengikuti Rapat Paripurna DPD RI terkait Irman Gusman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016). Rapat Paripurna DPD beragendakan laporan Badan Kehormatan DPD RI dengan keputusan pemberhentian Ketua DPD Irman Gusman yang berstatus tersangka perkara pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah secara resmi telah membentuk tim untuk mengkaji permasalahan kasus yang menimpa mantan Ketua DPD Irman Gusman.

Senator asal Sumatera Barat itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus rekomendasi gula impor.  Keputusan pembentukan tim itu dibuat setelah dua pimpinan DPD, GKR Hemas dan Farouk Muhammad, menggelar pertemuan tertutup, Rabu (21/9/2016) siang.

Pertemuan itu kemudian dilanjutkan rapat dengan tim pengkajian. "Kami sepakat membuat Tim Pengkajian Kasus Irman Gusman. Jadi ini langkah kami dan jadi harapan bahwa tim kajian ini akan menemukan beberapa hal yang perlu dikaji dengan adanya kasus Pak Irman," ujar Hemas di Kompleks Parlemen.

Menurut dia, pembentukan tim ini merupakan salah satu hasil kesepakatan yang diambil dalam rapat panitia musyawarah, Senin (19/9/2016) lalu.

Untuk selanjutnya, tim akan merumuskan langkah apa saja yang akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti kasus ini.  "Yang penting pembentukan dulu. Karena yang terpenting tim ini sedang menggodok inti persoalannya," tutur Hemas.

Untuk diketahui, tim ini nantinya akan diisi oleh sepuluh orang perwakilan anggota DPD.

Selain Farouk dan Hemas, tim juga diisi oleh Juniwati Tedjasukmana Masjchun Sofwan, Intsiawati Ayus, Djasermen Purba, Ahmad Hudarni Rani, Muhammad Asri Anas, dan Gde Pasek Suardika. Selanjutnya, Andi Muhammad Iqbal Parewangi, Ahmad Subadri, Muhammad Afnan Hadikusumo, dan Anang Prihantoro.

Berita Rekomendasi

Koordinator Tim Pengkajian, Asri Anas, kepada Tribunnews.com mengatakan tim menjadwalkan memanggil sejumlah pihak terkait kasus Ketua DPD RI Irman Gusman ini yang diduga terkait kasus perkara impor gula.

Hari ini tim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dilakukan dengan Asosiasi Gula Indonesia (AGI) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sebelumnya tim meminta keterangan Ketua RT Jalan Denpasar, ajudan Ketua DPD RI, pengawal pribadi, dan petugas penjaga di kediaman Ketua DPD.
Tim juga akan memanggil Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Dirut Bulog serta keluarga Irman Gusman.

Asri yang juga Senator asal Sulawesi Barat itu menegaskan Tim Pengkajian bekerja dengan menjaga keseimbangan dan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Tim Pengkajian terbentuk bukan untuk mengintervensi kasus hukum Irman Gusman yang sedang berjalan di KPK namun tim berusaha menjaga nama baik DPD dengan menelisik lebih jauh apakah benar ada pengaruh DPD dalam impor gula sehingga diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Penulis : Dani Prabowo

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas