Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Jakarta Barat, Wanita Ini Mengamuk

Dengan nada tinggi berbahasa Tiongkok, Ooi kemudian memaki suaminya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Jakarta Barat, Wanita Ini Mengamuk
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Ooi Swee Liew alias Asoh (47) mengamuk usai divonis hukuman mati di Pengadilam Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2016) sore. Suaminya, Toor Eng Tart (44) juga mengalami nasib serupa dihukum mati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ooi Swee Liew alias Asoh (47) mengamuk usai divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2016) sore.

Suaminya, Toor Eng Tart (44) mengalami nasib serupa dihukum mati.

Dengan nada tinggi berbahasa Tiongkok, Ooi kemudian memaki suaminya.

Ooi menyebut semestinya sang suami bisa bilang ke hakim bahwa dia hanya ikut Toor jalan-jalan.

Ketua Majelis Hakim, Haran Tarigan, menilai keduanya terbukti secara sah menjadi pengedar narkoba sebagaimana dalam pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.

"Tidak ada yang meringankan keduanya," ucap Haran dalam sela putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2016) sore.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Unit 1, IPTU Noviar Anindita membekuk tiga orang WN Malayasia, Phang Hoon Ching, 43, Ooi Swee Lai, Toong Eng Tart di dua tempat terpisah.

Berita Rekomendasi

Dari tangan ketiga petugas mengamankan 140 ribu butir ekstasi seberat 51 kilogram yang tersimpan Hotel Red Planet kamar 422, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (26/12/2015).

Sementara dalam perkara ini, Haran menjelaskan banyak pertimbangan yang memberatkan ketiganya, yakni merugikan orang lain dan masyarakat karena mengedarkan narkoba, membuat generasi muda jadi ketergantungan karena narkoba, terlebih narkoba yang dibawa ketiganya di jadikan peluang bisnis.

"Pemberatan lainnya, ketiganya tidak mendukung program pemerintah," jelasnya.

Haran menilai dalam perkara ini, kedua terdakwa dianggap melakukan pemufakatan, ini terlihat dari upah 5.000 ringgit yang diberikan seorang bandar ekstasi, Akong, yang masih DPO, kepada rekening Ooi.

Toor sendiri usai dibacakan vonis terlihat pasrah, mimik wajahnya bersedih dan terlihat menyesal.

Sesekali ia berkata kepada istrinya 'forgive me' (maafkan aku).

Namun sang istri tak peduli, ia kemudian meninggalkan ruang sidang dengan memaki Toor dan menangis.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas