Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Jakarta Barat, Wanita Ini Mengamuk

Dengan nada tinggi berbahasa Tiongkok, Ooi kemudian memaki suaminya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Jakarta Barat, Wanita Ini Mengamuk
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Ooi Swee Liew alias Asoh (47) mengamuk usai divonis hukuman mati di Pengadilam Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2016) sore. Suaminya, Toor Eng Tart (44) juga mengalami nasib serupa dihukum mati. 

"Sebagaimana dalam dakwaan primer yang tak jauh berbeda dengan kasus Ooi dan Toong, sementara dakwaan subsider mereka telah merugikan negara," tuturnya.

Terkait keputusan ketiga, Kuasa Hukum, Yans Zailani berencana akan melakukan banding terlebih dalam kasus ini dirinya melihat ketiganya hanyalah kurir narkoba dan tidak sesuai sebagaimana yang dituduhkan jaksa sebagai pengedar narkoba.

Termasuk vonis mati yang diberikan kepada Ooi.

Yans menilai hakim telah salah sangka. Pasalnya, Ooi sendiri tidak mengetahui kegiatan suaminya, kedatangannya dari Malaysia ke Indonesia hanya untuk berlibur.

"Malam ini saya akan siapkan berkas berkasnya," kata Yans.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas