Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Apresiasi Vonis Mati Para Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi para pelaku kejahatan seksual divonis hukuman mati oleh hakim di pengadilan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPAI Apresiasi Vonis Mati Para Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan gadis dalam kardus, PNF dan pencabulan gadis T oleh tersangka, Agus Darmawan. Agus akhirnya divonis mati oleh hakim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi para pelaku kejahatan seksual divonis hukuman mati oleh hakim di pengadilan.

Ini menyusul Majelis hakim pengadilan negeri Curup, Bengkulu yang menjatuhkan vonis mati pada Zainal (23) pelaku pemerkosaan dan pembunuhan. Sementara empat pelaku dewasa lainnya divonis hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa pembunuh bocah dalam kardus, PNF (9), yakni Agus Dermawan (39), pada Rabu (21/9/2016).

"Vonis ini memberikan kepastian hukum perlindung terhadap anak dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban," terang Niam dalam keterangannya, Kamis (29/9/2016).

Niam menuturkan pemberian vonis mati ini diharapkan dapat melahirkan efek jera agar tidak ada lagi yang berani melakukan kejahatan serupa, sehingg berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual pada anak, dan terwujud tertib sosial serta tertib hukum untuk perlindungan anak.

Selain itu, ‎vonis ini juga bisa dimaknai sebagai wujud penegasan bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan luar biasa sehingga butuh penanganan yang luar biasa, termasuk penanganan dalam penegakan hukumnya.

Berita Rekomendasi

"DPR harus memiliki komitmen yang sama, dengan segera mengesahkan Perppu 1/2016 menjadi UU. KPAI melihat ada 3 fraksi yang kurang serius memberikan dukungan perlindungan anak dengan menunda pengesahan melalui berbagai alasan," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas