Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Margarito Kamis: Putusan MKD Sudah Benar Pulihkan Nama Baik Setya Novanto

"Menurut saya benar putusan (MKD) itu. Karena kemarin sidang MKD sendiri dilaksanakan berdasarkan rekaman yang ternyata salah dan ilegal,"

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Margarito Kamis: Putusan MKD Sudah Benar Pulihkan Nama Baik Setya Novanto
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mendukung putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memulihkan nama baik mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Menurutnya, putusan pemulihan nama baik Novanto adalah hal tepat jika merujuk terhadap purtusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menurut saya benar putusan (MKD) itu. Karena kemarin sidang MKD sendiri dilaksanakan berdasarkan rekaman yang ternyata salah dan ilegal," kata Margarito di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Margarito menyebut peristiwa sidang MKD menimbulkan kerugian bagi Novanto atas laporan yang disampaikan mantan Menteri ESDM Sudirman Said.

Selain mengalami kerugian nama baik, Novanto juga harus menanggalkan jabatannya sebagai Ketua DPR RI.

"Jadi memang harus dipulihkan kembali nama baik Setya Novanto. Saya ‎menghendaki dipulihkan kembali nama baiknya," tuturnya.

Berita Rekomendasi

‎Mengenai peluang Novanto kembali menjabat Ketua DPR RI, menurut Margarito hal itu sangat dimungkinkan.

Namun, keputusan fraksi yang menentukan apakah menghendaki Novanto menjabat sebagai Ketua DPR kembali atau tidak.

"Sangat tergantung fraksinya, itu bisa dimungkinkan jadi Ketua DPR kembali. Secara hukum tidak ada masalah," ujarnya.

‎Margarito menegaskan, putusan MK terkait gugatan Setya Novanto final dan mengikat.

Menurutnya, semua pihak patut menerima putusan MK tersebut dengan tidak mengaburkan fakta yang ada.

"Di Mahkamah Konstitusi sudah ada putusannya, final dan mengikat. Semua pihak termasuk Sudirman Said harus menerima, MK sudah bilang (rekaman) itu tidak sah, jadi mau apa?" katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas