Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBJSTK Beri Santunan Korban Kecelakaan Kerja di Bundaran HI

Sugito (47), meninggal dunia saat sedang melaksanakan tugasnya untuk membersihkan kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (27/09/2016).

zoom-in PBJSTK Beri Santunan Korban Kecelakaan Kerja di Bundaran HI
Jhon Syah Putra Kaban/Beritajakarta.com
Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam) DKI Jakarta bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan bantuan pada keluarga Sugito (47), petugas harian lepas (PHL) Distamkam DKI yang meninggal dunia saat bertugas di kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Senin (26/9) siang. 

TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa memilukan saat bekerja menimpa salah seorang Petugas Harian Lepas (PHL) dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

Sugito (47), meninggal dunia saat melaksanakan tugasnya membersihkan kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (27/09/2016).

Sugito bekerja pada pukul 10.45, Senin (26/9) yang lalu untuk menabur kaporit di Kolam air mancur Bundaran HI dibawah pengawas yang bertugas.

Kecurigaan bermula saat Sugito tidak terlihat di permukaan kolam yang membuat rekan kerjanya bergegas untuk mencari tahu dan menemukan Sugito sudah berada di dasar kolam dalam kondisi tidak bernyawa.

Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Suyatno, rekan kerja korban yang bernama Rudi yang mencari dan menemukan korban di dasar kolam dan telah mengupayakan pertolongan pertama dengan memberikan napas buatan, tapi korban tidak terselamatkan.

“Korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)," ungkap Komisaris Suyatno.

Mendengar berita tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kantor Cabang Jakarta Sudirman melakukan penelusuran terkait kepesertaan PHL Dinas Pertamanan dan Pemakaman dan menemukan nama Sugito termasuk dalam salah satu peserta yang terdaftar.

Berita Rekomendasi

Pihak BPJSTK telah mendatangi kediaman ahli waris korban dan bertemu dengan Istri korban, Aisyah (36), bersama dengan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisi S.Sos., M.Si.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Marleni, menyampaikan ucapan duka cita sekaligus menginformasikan tata cara klaim dan hak-hak apa saja yang didapatkan oleh Aisyah selaku ahli waris dari Sugito yang mengalami kecelakaan kerja.

Kasus kematian Sugito saat kondisi bekerja ini termasuk dalam perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Ahli waris Sugito berhak  mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 48 kali upah yang dilaporkan yaitu Rp156 juta, ditambah beasiswa bagi satu orang anak senilai Rp12 Juta.

“Santunan yang kami berikan ini memang tidak sebanding dengan kehilangan yang dialami oleh Ibu Aisyah. Semoga santunan yang diberikan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Marleni.

Aisyah mengaku terkejut atas santunan berupa sejumlah uang yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan akibat kecelakaan kerja yang merenggut nyawa suaminya.

Dia berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta karena telah memberikan perlindungan atas risiko kerja kepada suaminya.

Seperti diketahui, Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta diimbau untuk mendaftarkan seluruh PHL yang ada di jajarannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan agar Pemerintah Daerah taat pada regulasi yang ada, yaitu pada Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, khususnya dengan adanya kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS)/non Aparatur Sipil Negara.

“Perlindungan ini penting bagi semua pekerja, tidak terkecuali PHL seperti Bapak Sugito. Semoga kami terus amanah dalam menjalankan program perlindungan bagi pekerja, dan perlindungan ini dapat diberikan kepada seluruh pegawai pemerintah non PNS tanpa kecuali, sesuai dengan aturan yang berlaku”, pungkas Marleni.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas