Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Abu Fauzan, Warga Bekasi yang Tercatat Tiga Kali Kirim WNI Gabung ISIS

Aksi Abu Fauzan memberangkatkan kembali warga negara Indonesia (WNI) ke Suriah akhirnya kandas.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Tangkap Abu Fauzan, Warga Bekasi yang Tercatat Tiga Kali Kirim WNI Gabung ISIS
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Abu Fauzan memberangkatkan kembali warga negara Indonesia (WNI) ke Suriah akhirnya kandas.

Kendati kandas, Abu Fauzan alias AR tercatat telah berhasil memberangkatkan WNI ke Suriah sebanyak tiga kali.

"Ada minimal tiga pemberangkatan yang berhasil lolos, di antaranya Oktober, November 2015 dan Januari 2016," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Boy Rafli menjelaskan, para WNI yang diberangkatkan Abu Fauzan dipastikan bergabung dengan organisasi radikal ISIS. Selain memberangkatkan WNI, Abu Fauzan juga diduga sebagai motivator para WNI sebelum menuju Suriah.

"Dia memberikan motivasi dan pembekalan jawaban-jawaban bohong apa yang harus dikemukakan untuk mengantisipasi kalau para WNI tertangkap," ucapnya.

Polisi lalu menangkap Abu Fauzan di Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu pagi. Usai menjalani pemeriksaan, polisi menyematkan status tersangka kepada Abu Fauzan.

"Abu Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang masih diperiksa," ungkap Boy Rafli seraya memastikan, polisi masih mengusut kemungkinan pihak lain yang menyuruh Abu Fauzan memberangkatkan WNI ke Suriah.

Berita Rekomendasi

"Masih didalami perannya, apa dia bekerja sendiri, apa disuruh," katanya.

Keterlibatan Abu Fauzan terungkap setelah polisi menangkap tiga tersangka lainnya, yakni ANF, W dan A.

Tiga tersangka ini ditangkap saat hendak berangkat menuju Suriah. Informasi yang dihimpun polisi, W yang merupakan seorang perempuan ini diduga mendanai keberangkatan para WNI ke Suriah.

"Masih ditelusuri apakah ini dana pribadi atau diperoleh dari pihak lain," paparnya.

Selain mencokok tiga tersangka, polisi juga mengamankan empat orang lainnya. Empat orang ini hanya ditetapkan sebagai saksi.

Sementara ANF, A, W dan Abu Fauzan dijerat pelanggaran Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Tidak saja kepada mereka yang mengeksekusi aksi teror, tapi yang merencanakan, pemufakatan, dan perbantuan dapat dijerat UU terorisme," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri aliran dana teroris yang ditujukan pada Non-Profit Organization (NPO) atau Organisasi Nirlaba.

NPO saat ini mulai dimanfaatkan oleh jaringan teroris untuk mendukung kegiatan terorisme.
"Sekarang ada tren, justru salah satu fokus kami adalah NPO," ujar Wakil Kepala PPATK Agus Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9) lalu.

Lima kementerian berkaitan dengan NPO akan diajak bekerja sama, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemberi izin operasi.

Agus menuturkan, PPATK berupaya untuk mengawasi pergerakan NPO termasuk melalui kerja sama antar kementerian dan lembaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas