Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Apresiasi Vonis Hukuman Mati Bagi Pembunuh Yuyun

Menurut Reni, putusan hakim itu memberi pesan nyata komitmen negara dalam melawan kejahatan seksual pada anak, perempuan dan sejenis.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPR Apresiasi Vonis Hukuman Mati Bagi Pembunuh Yuyun
youtube
Terdakwa pemerkosa Yuyun digiring ke mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rejang Lebong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati mengapresiasi putusan hakim terhadap pelaku pembunuhan Yn (14). Hakim PN Curup, Bengkulu memvonis mati terhadap salah satu pelaku pemerkosaan Yuyun.

"Putusan itu dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim lainnya dalam menghadapi perkara kejahatan seksual lainnya," kata Reni melalui pesan singkat, Jumat (30/9/2016).

Menurut Reni, putusan hakim itu memberi pesan nyata komitmen negara dalam melawan kejahatan seksual pada anak, perempuan dan sejenis.

Selain itu, Keua Fraksi PPP itu melihat putusan hakim memberikan sinyal kepada DPR dan pemerintah untuk segera mempercepat pembahasan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual (PKS) yang sudah disepakati dalam Prolegnas prioritas tahun 2016.

"Kami menyerukan agar pemerintah dan DPR dapat memprioritaskan pembahasan RUU ini mengingat urgensi keberadaan regulasi tersebut," kata Reni.

Ia pun meminta kepada stakeholder untuk senantiasa mengkampanyekan kesadaran di masyarakat khususnya terhadap anak didik melalui jalur pendidikan akan bahaya kejahatan ini.

"Langkah preventif ini penting untuk meminimalisir penyebaran kejahatan ini sekaligus menumbuhkan sikap sigap atas ancaman kejahatan ini di sekitar kita," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Majelis hakim pengadilan negeri Curup,Bengkulu, menjatuhkan vonis mati terhadap Zainal (23) pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn (14).

Sementara empat pelaku dewasa lainnya divonis hukuman 20 tahun penjara.

Yn merupakan siswi SMP yang meninggal akibat diperkosa dan dibunuh oleh 14 pria

Memberikan hukuman mati pada Zainal, dan penjara 20 tahun untuk empat pelaku dewasa lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Henny Farida dalam sidang, (29/9/2016).

Sementara anggota majelis hakim, Fakhrudin menyebutkan, hukuman mati atau maksimal layak dijatuhkan pada Zainal.

"Menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Zainal, karena berdasarkan fakta dan bukti persidangan sebagai aktor atau tokoh sentral dalam kejadian itu," kata dia.

Dalam fakta persidangan ditemukan Yn telah diperkosa sebanyak 28 kali oleh 14 pelaku.

Sebelum diperkosa Yn dipukul dengan sebatang kayu karet pada bagian kepala hingga pingsan. Dalam keadaan pingsan Yn diperkosa.

Usai diperkosa sebanyak 28 kali, Zainal kembali memukul kepala Yn sebanyak tiga kali. Jasad Yn dibuang ke dasar jurang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas