Pengacara Ngotot Surat OTT KPK Irman Gusman Bermasalah
Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penasihat hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman, Razman Nasution, mempermasalahkan penangkapan yang dilakukan Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Razman, penangkapan terhadap kliennya tak sesuai prosedur.
Untuk itu Razman menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, terdapat perbedaan surat penangkapan yang diperlihatkan lembaga antirasuah pada saat penangkapan.
"Perihal praperadilan, kami sudah memiliki bukti-bukti, kami sudah dalami prosedur, diantaranya ada surat yang berbeda dalam OTT itu," kata Razman kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
Tak cuma itu, Razman juga mempermasalahkan penangkapan beberapa waktu lalu di rumah dinas kliennya lantaran surat yang ditunjukkan penyidik KPK tertuju pada suami Memi, yakni Xaveriandy Sutanto selaku Direktur Utama CV Semesta Berjaya
"Kenapa Sutanto ini bisa lolos sampai ke rumah Pak Irman yang Pak Irman tidak kenal. Pak Irman tidak kenal dan tidak pernah berhubungan dengan Sutanto. Ia cuma mengenal Ibu Memi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Ketiganya, yakni Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.
Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di kawasan Widya Candra, Jakarta.
Sejumlah orang, termasuk Irman, Xaveriandy, dan Memi diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp 100 juta.
OTT itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Farizal yang dilakukan oleh Xaveriandy dalam perkaradistribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Dari pengembangan penyelidikan kasus itu, tim penyelidik KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan Irman Gusman.
Adapun, dalam perkara distribusi impor gula tanpa SNI itu, Xaveriandy sebagai terdakwa memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal.
Farizal merupakan Jaksa yang mendakwa Xaveriandy dalam perkara tersebut.
Namun dalam praktiknya, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan Xaveriandy.
KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.