Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Tunggal Tak Halangi Pilkada Serentak 2017

Pilkada serentak 2017 tetap berjalan meski di daerah tersebut hanya memiliki calon tunggal kepala daerah. Begini penjelasan Mendagri.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
zoom-in Calon Tunggal Tak Halangi Pilkada Serentak 2017
Repro Kompas TV
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan akan segera membebastugaskan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. Saat ini, Kemendagri masih menunggu surat resmi dari KPK. REPRO KOMPAS TV 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan daerah yang memiliki calon tunggal tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah pada Februari 2017. Calon tunggal tak membuat pilkada tak bisa dijalankan.

Tjahjo mengatakan, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan daerah dengan calon tunggal tetap menggelar Pilkada. Nantinya, masyarakat cukup memilih setuju atau tidak setuju dengan calon tunggal itu di kertas suara.

Putusan itu dikeluarkan MK pada tahun 2015 lalu sebagai solusi bagi tiga daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

"Seharusnya sudah tak jadi perdebatan setelah ada putusan MK itu," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Tjahjo menilai munculnya calon tunggal pada daerah yang akan mengikuti pilkada serentak 2017 merupakan hal yang tak bisa dihindari. Fenomena calon tunggal pernah terjadi dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015. Namun, kali ini jumlahnya lebih banyak.

"Pada 2015 cuma tiga daerah, kali ini lebih banyak," katanya.

Tjahjo mengatakan, di daerah yang hanya satu calon kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum memperpanjang masa pendaftaran. Apabila sudah diperpanjang namun tak ada calon lain yang mendaftar, maka hal itu juga tidak menjadi masalah.

Berita Rekomendasi

Mendagri mengaku tak masalah jika aturan MK yang mengizinkan calon tunggal justru dimanfaatkan petahana memborong sebanyak-banyaknya kursi partai politik.

"Enggak masalah, mungkin itu bagian straregi parpol," kata dia.

Data Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menunjukkan, calon tunggal kepala daerah antara lain terjadi di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat. Di kabupaten ini, petahana Gabriel Asem yang menggandeng Mesak Metusala didukung 19 kursi dari total 20 kursi DPRD.

Di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, duet petahana Umar Ahmad dan Fauzi Hasan menyapu bersih dukungan partai dengan mengantongi 30 kursi DPRD.

Sedangkan putri Gubernur Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa, menggandeng petahana Herculanus Heriadi dan meraih dukungan 34 dari 35 kursi DPRD Kabupaten Landak.

Sementara di Pati, petahana Haryanto dan yang menggandeng pengusaha Saiful Arifin merebut 46 dari 50 kursi DPRD. Arifin merupakan putra Pati yang sukses mengembangkan usaha telekomunikasi dan perhotelan di Jakarta.

Daerah lain yang menghadapi fenomena calon tunggal adalah Kabupaten Kulonprogo, DIY, Kota Tebing Tinggi, Sumut, dan Kabupaten Buton, Sultra.

Mengenai cuti kampanye bagi petahana, Tjahjo menegaskan Pemerintah tetap berpegang pada undang-undang terkait cuti kampanye yang sedang digugat petahana Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama MK.

Tjahjo mengatakan, pihaknya tetap mempersiapkan pejabat eselon I Kemendagri untuk menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur yang maju pada pilkada serentak tahun depan.

"Kami mempersiapkan eselon I Kemendagri. Kalau tidak, sekda provinsi-nya yang menjadi plt, sepanjang gubernurnya tidak maju lagi. Kalau gubernurnya maju lagi ya sekda tidak pas. Kalau bupati walikota tidak ada masalah semu karena sudah diusulkan, yang penting eselon 2, apakah sekda tingkat dua atau kepala dinas," kata Tjahjo.

Saat ini, sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya tentang cuti kampanye bagi petahana, masih pada tahap mendengarkan saksi ahli. (Tribunnews.com/Nicolas Manafe/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas