Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Pelanggaran HAM 1965 Diselesaikan Melalui Non Yudisial

Wiranto menjelaskan alasan tersebut karena tidak ditemukannya alat bukti yang cukup

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Dugaan Pelanggaran HAM 1965 Diselesaikan Melalui Non Yudisial
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Menkopolhukam Wiranto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah, melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan bahwa penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat terkait Peristiwa 1965 tidak melalui jalur yudisial.

Wiranto menjelaskan alasan tersebut karena tidak ditemukannya alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut ke persidangan.

"Melalui konsultasi dan koordinasi (bedah kasus) antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan Agung yang ternyata menemui hambatan juridis, terutama yang menyangkut memenuhan alat bukti yang cukup (beyond reasonable doubt), Terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM," ujar Wiranto di Kompleks Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2016).

Oleh karena itu, Wiranto mengatakan, Pemerintah mengambil jalan penyelesaian non yudisial terhadap para korban maupun keluarga korban yang terkait peristiwa tersebut.

"Dengan demikian untuk menyelesaikannya diarahkan melalu cara-cara non yudisial, Mempertimbangan kepentingan nasional dan semangat kebangsaan yang membutuhkan kebersamaan dalam menghadapi tantangan masa kini dan masa depan, maka penyelesaian dengan cara non yudisial dilakukan," kata Wiranto.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas