Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Staf Ahli Mendagri Tersangka Proyek KTP Elektronik, Negara Merugi Rp 2 Triliun

Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyandang status tersangka.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Staf Ahli Mendagri Tersangka Proyek KTP Elektronik, Negara Merugi Rp 2 Triliun
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PEREKAMAN E-KTP - Operator melakukan perekaman retina mata, sidik jari, tandatangan, dan pemotretan warga yang akan membuat KTP Elektronik (e-KTP) di Kantor Kecamatan Sumur Bandung, Jalan Lombok, Kota Bandung, Kamis (8/9/2016). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menargetkan proses perekaman e-KTP di Kota Bandung selesai hingga akhir September 2016. Langkah yang dilakukan dengan menempatkan alat perekaman e-KTP di setiap kecamatan dan mendatangi warga yang sakit dan lanjut usia. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Nazaruddin mengatakan, salah satu pejabat yang menerima gratifikasi dalam kasus e-KTP adalah Gamawan Fauzi. Gratifikasi yang dimaksud, menurut Nazaruddin, berasal dari kerugian negara yang ditemukan KPK senilai Rp 2 triliun.

"KPK sudah punya datanya semua Gamawan terima uang berapa," kata Nazaruddin.

Dalam kasus KTP elektronik, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK mencapai Rp 2 triliun.

Pada 2013, Nazaruddin sudah pernah menuding adanya dugaan mark-up atau penggelembungan harga sekitar Rp 2,5 triliun dalam proyek KTP elektronik tersebut.

Nazaruddin menuding Gamawan menerima fee dari proyek pengadaan KTP elektronik. Nazaruddin juga menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek KTP elektronik ini.

Namun, Nazaruddin tidak menyebut nilai fee yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut.

Gamawan mengatakan, apa yang diucapkan Nazaruddin "nyanyian" lama. Menurut Gamawan, pihaknya tidak terlibat jika ada korupsi. Pasalnya, keterkaitan pihaknya adalah pada proses tender.

Berita Rekomendasi

"Sebelum (tender) diumumkan, Nazaruddin sudah ditangkap," kata Gamawan di kantor saat dikonfirmasi pada Agustus 2013.

Gamawan lalu mempertanyakan kapan korupsi itu terjadi. Pasalnya, kata dia, e-KTP itu diuji coba tahun 2008, 2009, dan 2010. Adapun proyek baru berjalan 2011.

"Kita kan enggak tahu yang mana. Kalau yang dia katakan yang 2011, Nazaruddin sudah tertangkap, belum selesai tender," imbuhnya. (Tribunnews/Eri/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas