Staf Ahli Mendagri Tersangka Proyek KTP Elektronik, Negara Merugi Rp 2 Triliun
Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyandang status tersangka.
Editor: Y Gustaman
Nazaruddin mengatakan, salah satu pejabat yang menerima gratifikasi dalam kasus e-KTP adalah Gamawan Fauzi. Gratifikasi yang dimaksud, menurut Nazaruddin, berasal dari kerugian negara yang ditemukan KPK senilai Rp 2 triliun.
"KPK sudah punya datanya semua Gamawan terima uang berapa," kata Nazaruddin.
Dalam kasus KTP elektronik, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK mencapai Rp 2 triliun.
Pada 2013, Nazaruddin sudah pernah menuding adanya dugaan mark-up atau penggelembungan harga sekitar Rp 2,5 triliun dalam proyek KTP elektronik tersebut.
Nazaruddin menuding Gamawan menerima fee dari proyek pengadaan KTP elektronik. Nazaruddin juga menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek KTP elektronik ini.
Namun, Nazaruddin tidak menyebut nilai fee yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut.
Gamawan mengatakan, apa yang diucapkan Nazaruddin "nyanyian" lama. Menurut Gamawan, pihaknya tidak terlibat jika ada korupsi. Pasalnya, keterkaitan pihaknya adalah pada proses tender.
"Sebelum (tender) diumumkan, Nazaruddin sudah ditangkap," kata Gamawan di kantor saat dikonfirmasi pada Agustus 2013.
Gamawan lalu mempertanyakan kapan korupsi itu terjadi. Pasalnya, kata dia, e-KTP itu diuji coba tahun 2008, 2009, dan 2010. Adapun proyek baru berjalan 2011.
"Kita kan enggak tahu yang mana. Kalau yang dia katakan yang 2011, Nazaruddin sudah tertangkap, belum selesai tender," imbuhnya. (Tribunnews/Eri/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.