Keterlibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Tidak Perlu Diatur Lagi
Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah di atur dalam Undang Undang TNI nomor 34 tahun
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah di atur dalam Undang Undang TNI nomor 34 tahun 2004.
Sehingga menurutnya tidak perlu lagi adanya pengaturan keterlibatan militer dalam penumpasan aksi teror di Indonesia.
"Karenanya sudah diatur, jadi tidak perlu diatur lagi di Undang-undang 15/2003 tentang terorisme," ujarnya dalam diskusi "Operasi Militer Selain Perang" di kantor YLBHI, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Menurutnya di dalam negara demokrasi pemberantasan Terorisme mesti dilakukan dalam ranah penegakan hukum.
Tindakan terorisme merupakan tindakan melanggar pidana yang mesti ditindak penyidik kepolisian.
"Terorisme adalah kejahatan yang harus dihadapi dengan pandangan pelanggaran pidana," katanya.
Menurutnya salah apabila nantinya revisi Undang-undang terorisme mengubah pandangan bahwa kejahatan terorisme bukan tindak pidana.
Apalagi kemudian mengubah nomenklatur undang-undang yang sedang dibahas.
"Paling fundamental adalah tidak boleh revisi kemudian pada ujungnya merubah nomenklatur," katanya.
Ketika revisi yaudah revisi saja point-pointnya saja bukan memunculkan Undang-undang baru.
Itu tidak Benarkan.
Jadi merubah menjadi UU kemanan negara terus menggeser bukan lagi UU tindak pidana.
"Karena idenya revisi, kecuali pemerintah mengajukan UU baru ke DPR dengan nama baru," paparnya.
Sementara itu perbantuan TNI dalam penanganan terorisme harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Aturan tersebut sudah ada di dalam Undang-undang itu sendiri.
Menurut Al Araf ada tiga syarat yang memperbolehkan TNI Turun tangan.
Pertama, ada keputusan politik negara, yaitu keputusan politik Presiden.
Kedua, eskalasi ancaman tergolong mengancam negara.
Ketiga, TNI Turun tangan bila kapasitas sipil sudah tidak bisa mengatasinya.
"Tapi kesemua itu harus ada keputusan presiden, karena UU TNI menyebutkan itu. Harus perintah tertulis," katanya.