Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterlibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Tidak Perlu Diatur Lagi

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah ‎di atur dalam Undang Undang TNI nomor 34 tahun

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keterlibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Tidak Perlu Diatur Lagi
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Direktur Imparsial Al Araf 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah ‎di atur dalam Undang Undang TNI nomor 34 tahun 2004.

Sehingga menurutnya tidak perlu lagi adanya pengaturan keterlibatan militer dalam penumpasan aksi teror di Indonesia.

"Karenanya sudah diatur, jadi tidak perlu diatur lagi di Undang-undang 15/2003 tentang terorisme," ujarnya dalam diskusi "Operasi Militer Selain Perang" di kantor YLBHI, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Menurutnya di dalam negara demokrasi pemberantasan Terorisme mesti dilakukan dalam ranah penegakan hukum.

Tindakan terorisme merupakan tindakan melanggar pidana yang mesti ditindak penyidik kepolisian.

‎"Terorisme adalah kejahatan yang harus dihadapi dengan pandangan pelanggaran pidana," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya salah apabila nantinya ‎revisi Undang-undang terorisme mengubah pandangan bahwa kejahatan terorisme bukan tindak pidana.

Apalagi kemudian mengubah nomenklatur undang-undang yang sedang dibahas.

"Paling fundamental adalah tidak boleh revisi kemudian pada ujungnya merubah nomenklatur," katanya.

Ketika revisi yaudah revisi saja point-pointnya saja bukan memunculkan Undang-undang baru.

Itu tidak Benarkan.

Jadi merubah menjadi UU kemanan negara terus menggeser bukan lagi UU tindak pidana.

"Karena idenya revisi, kecuali pemerintah mengajukan UU baru ke DPR dengan nama baru," paparnya.

Sementara itu perbantuan TNI dalam penanganan terorisme harus ‎sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Aturan tersebut sudah ada di dalam Undang-undang itu sendiri.

Menurut Al Araf ada tiga syarat yang memperbolehkan TNI Turun tangan.

Pertama, ada keputusan politik negara, yaitu keputusan politik Presiden.

Kedua, eskalasi ancaman tergolong mengancam negara.

Ketiga, TNI Turun tangan bila kapasitas sipil sudah tidak bisa mengatasinya.

"Tapi kesemua itu harus ada keputusan presiden, karena UU TNI menyebutkan itu. Harus perintah tertulis," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas