Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Kesalahan Berulang, Ruhut Terancam Dapat Sanksi Lebih Berat dari MKD

"Dia pernah kena sanksi MKD dalam kasus laporan yang dilakukan beberapa orang yang putusannya ringan,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lakukan Kesalahan Berulang, Ruhut Terancam Dapat Sanksi Lebih Berat dari MKD
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Ruhut Sitompul. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menindaklanjuti laporan terhadap Politikus Demokrat Ruhut Sitompul.
Laporan tersebut bukan kali pertama yang diterima MKD terkait Ruhut.

Laporan terhadap Ruhut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pencemaran nama baik seorang advokat bernama Ach. Supiyadi melalui media sosial twitter.

Supiyadi dalam laporannya menilai Anggota Komisi III DPR itu telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transkasi Elektronik.

Serta kode etik DPR lantaran melontarkan kata-kata kasar yang tidak patut di ruang publik.

"Sehingga yang bersangkutan (Supiyadi) menyampaikan pengaduan ke MKD," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Hasil rapat MKD memutuskan laporan tersebut ditindaklanjuti untuk menelusuri pelanggaran kode etik yang dilakukan Ruhut Sitompul.

Rencananya, MKD akan memanggil sejumlah saksi untuk mendalami bukti lampiran percakapan yang disertakan Supiyadi dalam laporannya, Senin (10/10/2016).

Berita Rekomendasi

"Kami akan memanggil saksi ahli IT, dan juga saksi ahli pidana dan berikutnya kami akan mendengarkan keterangan pihak-pihak," kata Politikus Hanura itu.

Kasus ini merupakan kali kedua bagi Ruhut.

Sebelumnya, Ruhut telah dilaporkan atas kasus perkataan 'Hak Asasi Monyet'.

Sudding menuturkan sanksi yang akan diberikan kepada Ruhut kemungkinan besar akan terakumulasi dari putusan sebelumnya.

Sedangkan Anggota MKD Muslim Ayub mengungkapkan, pihaknya mempersiapkan untuk membentuk panel dalam kasus ini.

Meski dalam hal ini kasus Ruhut masih baru akan masuk proses persidangan.

Sebab, Ruhut dianggap telah mengulangi kesalahan pelanggaran etik .

Serta melanggar Pasal 20 ayat 3 poin b Petaturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

"Dia pernah kena sanksi MKD dalam kasus laporan yang dilakukan beberapa orang yang putusannya ringan," katanya.

"Tapi kategori pasal ini sudah mengulangi perbuatannya,"  tambah Muslim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas