Purnawirawan Sebut Keterlibatan TNI Selain Perang Masih Abu-abu
"Akhirnya kemudian keluar kritik dari masyarakat. Seperti TNI yang membantu rakyat itu aturannya bagaimana, belum ada,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterlibatan TNI dalam sejumlah kegiatan sipil sekarang ini mengundang kontroversi.
Mulai dari penggusuran hingga pertanian meskipun sifanya hanya sebagai perbantuan.
Marsekal Muda (Purn) TNI AU Koesnadi Kardi mengatakan perbantuan tersebut rawan melenceng sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 mengenai tugas pokok TNI.
Dalam aturan tersebut disebutkan jika tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara.
Kemudian mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
"Akhir-akhir ini kan TNI seperti bagaimana menggusur, bagaimana menjadi petani," ujar Koesnadi dalam diskusi "Operasi Militer Selain Perang" di gedung YLBHI, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Menurutnya bukannya tidak boleh TNI terlibat dalam kegiatan selain operasi militer.
Hanya saja perlu aturan rinci yang mengatur hal tersebut.
"SOP-nya itu harus ada. Ini belum ada, jadi akhirnya TNI mengira-ngira seperti ini. Seperti bagaimana menggusur, bagaimana menjadi petani, bagaimana menghasilkan pertanian lebih besar," katanya.
Menurutnya, belum ada aturan teknis yang mengatur perbantuan TNI menyebabkan keterlibatan militer selain perang menjadi abu-abu.
Ada yang menyebutkan baik dan sah-sah saja ataupun sebaliknya.
"Akhirnya kemudian keluar kritik dari masyarakat. Seperti TNI yang membantu rakyat itu aturannya bagaimana, belum ada," tuturnya.
Di tempat yang sama anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi PDIP, Charles Honoris mengatakan Mei lalu DPRD Sulsel menyampaikan informasi adanya puluhan anggota TNI di Kabupaten Pinrang.
Mereka melakukan razia dan Sweeping kepada truk yang membawa beras ke kebupaten lain untuk dijual.
Dasar razia yang dilakukan TNI adalah ketahanan pangan sesuai dengan MoU dengan Kementan.
Petani diharuskan menjual berasnya ke Bulog yang harganya lebih murah.
"Ini pelanggaran dari kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.