Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua KPK: Kajati DKI dan Asisten Pidana Khusus Tidak Terima Suap

Menurut Alexander perbuatan sempurna yang dimaksud hakim dalam dua putusan petinggi PT Brantas adalah dari sisi pemberi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wakil Ketua KPK: Kajati DKI dan Asisten Pidana Khusus Tidak Terima Suap
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Alexander Marwata 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan tidak ada bukti yang mengarah keterlibatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu terkait percobaan suap dari PT Brantas Abipraya.

Menurut Alexander perbuatan sempurna yang dimaksud hakim dalam dua putusan petinggi PT Brantas adalah dari sisi pemberi.

"Pertimbangan hakim mengatakan pemberian suap itu nggak ada percobaan. Contohnya gini, saya berikan sesuatu kepada pejabat negara melalui istrinya. Pejabat negara sebetulnya tidak ngerti apa-apa. Nah perbuatan saya itu dikatakan sempurna," kata Alexander di KPK, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Menurut Alexander, kasus tersebut belum bisa dikategorikan sebagai suap karena penyelenggara negara tersebut belum tentu mengetahui dan menerimanya.

"Tetapi belum tentu suap karena penyelenggara negaranya kan belum tentu tahu dan menerima. Nah kalau besoknya dikembalikan, nah dia kan nggak menerima suap," ungkap Alex.

Dalam putusan hakim tersebut, Alex mengungkapkan tidak ada pertimbangan hakim yang menyebutkan telah terjadi kesepakatan antara si pemberi dan penerima dalam hal ini PT Brantas dan Sudung dan Tomo.

"Ini nggak ada meeting of mind. Selama ini memang media yang diambil itukan alternatif satu, perbuatan itu sempurna. Terus setelah saya baca, pemberi itu dianggap sudah memiliki keinginan," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Alex mengingatkan dalam banyak putusan hakim, tidak semua perkara suap ada penerimanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko.

Sementara, Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung divonis hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun Marudut Pakpahan sebagai perantara divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dandung dan Sudi sebelumnya menyiapkan uang Rp 2,5 miliar agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas yang dilakukan oleh Sudi Wantoko.

Dalam putusan tersebut, terdapat tiga hakim yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Tiga dari lima anggota majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa adalah delik sempurna. KPK sendiri berjanji akan mengeksaminasi putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas