Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin Wajib Merehabilitasi Nama Baik Setya Novanto
Menurutnya, ada tiga poin dalam surat dari MKD yang diterima oleh pimpinan DPR.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak dapat merehabilitasi nama baik Setya Novanto, karena lembaga etik tersebut tidak mengeluarkan putusan.
Menurut Agus, yang seharusnya merehabilitasi nama baik Novanto adalah mantan Menteri ESDM Sudirman Said dan mantan bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
"Yang wajib merehabilitasi adalah saudara Sudirman Said dan mantan Dirut Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Agus mengakui bahwa pihaknya sudah menerima surat MKD terkait putusan terhadap pengembalian nama baik Setya Novanto.
Menurutnya, ada tiga poin dalam surat dari MKD yang diterima oleh pimpinan DPR.
"Keputusan pertama adalah menerima surat dari pengusul yang ingin mengembalikan nama baik Pak Setya Novanto," ujarnya.
Politikus partai Demokrat itu menuturkan, poin kedua surat dari MKD yang diterima pimpinan adalah bahwa dalam persidangan MKD tidak dapat memutuskan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Setya Novanto.
Hal itu dikarenakan alat bukti yang diajukan Sudirman Said telah dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Konstitusi.
"MKD tidak dapat putuskan pelanggaran kode etik terhadap Pak Setya Novanto, karena memang persyaratan hukum alat bukti tidak memenuhi. Rekaman tidak sah," ujarnya.
Untuk poin ketiga surat dari MKD yang diterima pimpinan adalah lembaga etik anggota dewan tersebut tidak dapat mengambil keputusan.
Menurutnya, tidak adanya putusan MKD maka nama baik Setya Novanto tetap terjaga.
"Jadi tidak ada rehabilitasi nama baik, karena nama baik Pak Novanti tetap terjaga. Karena tidak ada putusan dari MKD," katanya.