Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa 8 Jam KPK, Nurhadi Akan Jawab Tudingan Terima Uang di Pengadilan

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman menyangkal soal permintaan uang Rp 3 miliar dari perusahaan Lippo Grup.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diperiksa 8 Jam KPK, Nurhadi Akan Jawab Tudingan Terima Uang di Pengadilan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman menyangkal soal permintaan uang Rp 3 miliar dari perusahaan Lippo Grup.

Informasi yang beredar uang Rp 3 miliar digunakan untuk penyelenggaraan turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang memperebutkan piala Ketua MA.

"Enggak ada, bohong itu," kata Nurhadi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).

Hari ini Nurhadi diperiksa terkait penyelidikan kasus korupsi yang diduduga melibatkan dirinya oleh KPK sejak pagi tadi.

Dia diperiksa sekitar delapan jam.

Saat ditanya lebih lanjut, Nurhadi menyebut bakal menjelaskan semua tudingan yang ditujukan kepadanya di pengadilan.

Berita Rekomendasi

"Nanti saya jelaskan di pengadilan itu," kata Nurhadi.

Diberitakan sebelumnya, nama Nurhadi masuk dalam dakwaan kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Dalam dakwaan Edy, Nurhadi disebut pernah meminta uang Rp 3 miliar kepada eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.

Uang sebanyak itu diminta Nurhadi untuk keperluan digelarnya turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung RI pada Agustus 2015 lalu.

Awal mula permintaan duit itu ketika PT Jakarta Baru Cosmopolitan (JBC) yang merupakan perusahaan di bawah naungan Lippo Group menghadapi perkara terkait kepemilikan tanah di Gading Serpong.


JBC mengetahui adanya permohonan eksekusi lanjutan di PN Tangerang dari pihak Tan Hok Tjie terhadap tanah yang sudah dikuasai JBC tersebut.

"Permohonan eksekusi itu diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Jaksa KPK Tito Jaelani yang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas