Polri Janji Lindungi Kaum LGBT yang Jadi Korban Kekerasan
Kaum LGBT berhak mendapat perlindungan sama dengan warga negara yang lain walaupun berbeda pandangan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan institusi kepolisian berjanji memberi perlindungan bagi kaum lesbian, gay, biseks, dan transgender (LGBT) yang mengalami kekerasan.
Hal itu sebagai respon keluhan kaum LGBT atas tingginya tingkat kekerasan pada mereka dan kurangnya respon kepolisian terhadap hal tersebut.
"Saya pernah mengikuti seminar LGBT di Bali beberapa tahun lalu. Mereka meminta jaminan hukum. Saya minta seluruh unsur kepolisian baik pusat sampai daerah memberi pelayanan yang sama bagi semua masyarakat tanpa membeda-bedakan," ungkap Boy di seminar sekolah kepolisian di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).
Boy menjelaskan, walaupun masih dalam kondiai kontroversial, kaum LGBT berhak mendapat perlindungan sama dengan warga negara yang lain walaupun berbeda pandangan.
"Tentu aspirasi kaum LGBT harus disalurkan oleh negara tapi harus juga tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat. Tanpa melihat itu Polri harus bergerak cepat menanggapi komplain adanya kekerasan termasuk pada kaum LGBT," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.