Kerjasama Penyaluran Bansos Non Tunai dengan Himbara, Kemsos Merasa Diuntungkan
kebijakan penyaluran dana bansos secara nontunai ini ditujukan agar masyarakat penerima Program Keluarga Harapan bisa bijak dalam menggunakan uang me
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama dengan himpunan bank negara (HIMBARA) sepakat menyalurkan dana bantuan sosial non tunai.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemsos) Harry Hikmat mengatakan penyaluran bansos melalui Himbara tersebut merupakan amanah presiden.
“Kita telah sepakat dengan Himbara yang tertuang dalam MOU beberapa waktu lalu. Kesepakatan ini merupakan implementasi dari kebijakan penyaluran bansos nontunai,” tegas Harry dalam pernyataan persnya kepada wartawan, Jumat(7/10/2016).
Harry menjelaskan kebijakan penyaluran dana bansos secara nontunai ini ditujukan agar masyarakat penerima Program Keluarga Harapan bisa bijak dalam menggunakan uang mereka dan mengajarkan untuk menabung.
“Dalam kesepakatan dengan 4 Himbara kementrian sosial sangat diuntungkan karena tidak mengeluarkan biaya apapun alias zero cost,” tambahnya.
Perjanjian kerjasama antara Kementerian Sosial dengan 4 Bank telah ditandatangani pada selasa tanggal 5 Oktober 2016 bertempat di lantai 3 Kementerian Sosial.
Hadir dari Kementerian Sosial Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat dengan Pihak Bank yaitu Direktur Bank BNI Adi Sulistiyowati, Direktur Bank BRI Kuswiyoto, Direktur Bank Mandiri Rico Usthavia frans dan Direktur Bank BTN Catur Budi Harto.
Harry menjelaskan sebanyak 695.384 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 20 Provinsi dan 68 Kabupaten/kota akan menerima bantuan tahap III dan IV secara non tunai pada akhir tahun ini.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Bantuan Sosial yang akan menjadi Pilot disalurkannya bantuan non tunai.
Program yang pertama kali diluncurkan tahun 2007, sasarannya adalah Keluarga Miskin yang memiliki diantaranya balita, ibu hamil ,anak sekolah jenjang sekolah dasar sampai dengan sekolah menengah, penyandang disabilitas dan lansia di atas 70 Tahun ke atas.
Bantuan diberikan sesuai dengan jumlah komponen yang dimiliki selanjutnya disalurkan 4 kali dalam setahun.
Jumlah penerima manfaat sampai dengan tahun 2015 sebanyak 3.500.000,- (KPM) yang tersebar di 514 Kabupaten/kota di 33 provinsi dan akan menjadi 6.000.000,- KPM pada akhir tahun 2016.
Sebagai permulaan sebanyak 695.384 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 20 Provinsi dan 68 Kab/kota akan menerima bantuan tahap III dan IV di tahun 2016 melalui cara non tunai.