Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPD RI Sangsikan Moratorium Pemekaran oleh Pemerintah

Ahmad mengklaim bahwa moratorium pemekaran atau penataan daerah tidak diatur

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPD RI Sangsikan Moratorium Pemekaran oleh Pemerintah
Tribun Jambi, Muhlisin
ilustrasi.Untuk mendukung pemekaran daerah otonomi baru Kota Muara Bungo, mereka memanjat rangka billboard 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam menyangsikan pernyataan Pemerintah terkait moratorium pemekaran atau penataan daerah.

"Soal moratorium ini positioningnya dimana?" ujar Ahmad dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digelar oleh Smart FM bersama Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (8/10/2016).

Ahmad mengklaim bahwa moratorium pemekaran atau penataan daerah tidak diatur di dalam produk Perundang-Undangan manapun, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri.

"Jadi diskresi siapa barang ini? konsensi bukan. Kalau dia (Pemerintah) tidak setuju pada Undang-Undang 23, maka harus kembali ke DPR dan DPD. Jadi saya tidak mau melaksanakan pasal di Undang-Undang penataan daerah, ngomong dong sekarang. jadi barang apa ini?" kata Ahmad.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan sampai saat ini kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemekaran daerah masih dalam status moratorium.

"Arahan terakhir bahwa kita masih moratorium. Tapi tentunya tidak semata-mata hal itu menjadi hal yang mati, gitu ya," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Pramono mengatakan, ada pengecualian yang bisa suatu daerah dilakukan pemekaran, namun harus melalui kajian yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah juga mengkaji beberapa hal kemungkinan-kemungkinan yang ada, sehingga dengan demikian kalau memang diperlukan tentunya bisa saja, tetapi sampai hari ini masih moratorium. dan kalau memang ada daerah otonomi baru, Mendagri diminta untuk mengkaji dulu," kata Pramono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas