Partai Besutan Rhoma Irama Tak Bisa Ikut Pemilu 2019
Pedangdut Rhoma Irama tampaknya harus memendam hasrat membawa Partai besutannya untuk ikut pemilu tahun 2019.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Rhoma Irama tampaknya harus memendam hasrat membawa Partai besutannya untuk ikut pemilu tahun 2019.
Kementerian Hukum dan HAM memutuskan bahwa partai Islam Damai dan Aman gagal mendapatkan status badan hukum.
Partai Idaman tidak lolos dalam seleksi administrasi yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang partai politik.
"Sebagian besar partai tidak lolos karena terganjal dalam syarat administrasi kepengurusan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam jumpa pers di Gedung Kemenkumham Jakarta. Menurut Yasonna, salah satu syaratnya, kepengurusan partai politik harus mencakup seluruh provinsi.
Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Bukti keberadaan kantornya di setiap kepengurusan juga harus diverifikasi," kata Yasonna.
Sementara itu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang berhasil lolos. Partai besutan mantan presenter TV One Grace Natalie tersebut dinilai sudah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 serta Permenkumham nomor 37 tahun 2015 tentang tata cara pendirian parpol dan perubahan anggaran rumah tangga.
Verifikasi telah dilakukan melalui dua tahap yakni tahap I pada 1-15 Agustus 2016 dan verifikasi faktual pada 18 Agustus - 23 September 2016.
"Dari hasil verifikasi itu hanya ada satu parpol baru yang penuhi syarat untuk penuhi badan hukum yaitu partai Solidaritas Indonesia(PSI)," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, pada tahap I, Kemenkumham memeriksa meneliti persyaratan yang dilampirkan secara administrasi.
Serta substansi seperti surat keterangan dari Kesbangpol dari provinsi kabupaten/kota, kecamatan, dan surat keterangan domisili partai dan bukti sah status kantor dari tingkat pusat sampai ke bawah pengurus partai disertai foto kopi KTP.
Berdasarkan Undang-Undang, partai harus memiliki kepengurusan di tingkat provinsi di seluruh provinsi dan paling sedikit 75 persen dari kabupaten/kota. Kemudian paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan kabupaten/kota tersebut.
Sementara tahap II adalah tahap verifikasi yakni memeriksa keabsahan persyaratan dokumen. Partai yang tidak lolos selain Partai Islam Damai Aman (IDAMAN) adalah Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.(eri/wly)